TERBIT.ID I Sukabumi - Ungkap kasus kurun waktu bulan Maret hingga April tahun 2023, Jajaran Satreskrim Polres Kabupaten Sukabumi, Polda Jabar, amankan 15 orang tersangka dari kategori beberapa kasus.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di dampingi Kasat Reskrim AKP Dian Pornomo, Kasi humas Iptu Aah Saepul Rohman serta Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Bayu Sunarti dalam Pres rilis yang di gelar dihalaman Mako Polres Sukabumi, Kamis (6/4/2023).
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, Dari semua Kategori beberapa kasus yang berhasil diungkap ada 15 Orang tersangka yang kita amankan dan di Proses secara hukum oleh Satreskrim Polres Sukabumi dengan beberapa kasus.
"Kasus yang menyangkut pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan 7 orang tersangka, satu orang tersangka dengan kasus 351 tentang Penganiayaan," Jelas AA Dede panggilan Kapolres.
Lebih lanjut AA Dede, selanjutnya tentang perjudian pasal 303 dengan satu orang tersangka kemudian menyangkut pasal 81 dan 82 undang undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) dengan lima orang tersangka terakhir menyangkut pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan satu orang tersangka.
" Barang bukti yang berhasil di amankan dari semua kasus yang di ungkap seperti senjata tajam, pakaian atau jaket yang di pakai para pelaku, uang tunai, ATM dan kupon Togel," Pungkasnya. (Cking).