TERBIT.ID I Sukabumi - Kurang lebih sebanyak 728 butir obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer disita Anggota Kodim 0622 Kabupaten Sukabumi dari dua orang warga Aceh Utara berinisial SK dan AM terduga pelaku penjual obat - obatan terlarang tepatnya di Jalan Raya Cirangkong, amping SPBU Cirangkong, Desa Jagamukti, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Selasa 04 April kemarin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun terbit.id, penangkapan kedua terduga pelaku tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas ulah pelaku yang beraksi mengedarkan obat haram di Kecamatan Surade dan Jampang Kulon.
"Akhirnya kami dari jajaran kodim 0622 melakukan pendalaman. Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB kedua terduga pelaku berhasil kita amankan beserta barang buktinya sebanyak 140 butir Tramadol dan 588 butir Hexyimer," ungkap salah satu Anggota Kodim 0622. Rabu (05/04).
Selanjutnya kata dia, setelah kedua pelaku tersebut diamankan kini keduanya diserahkan ke Polsek Surade, Polres Sukabumi, guna pemeriksaan lebih dalam.
"Setelah ditangkap, pelakunya kita serahkan ke Polsek Surade berikut barang buktinya untuk di proses sesuai undang - undang yang berlaku," pungkasnya.
Reporter : Us
Redaktur : M Fa'is