TERBIT.ID I Sukabumi - Polres Sukabumi telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Wilayah Pertambangan ilegal tepatnya di Kampung Cibuluh, Desa/Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, saat pres rilis di Mapolres Sukabumi,Sabtu (03/06/23).
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, penindakan pada kasus PETI ini dilakukan pada, hari Kamis (01/06/23) pukul 15.00 WIB, dimana tim gabungan dari Satreskrim dan Satsamapta datang ke lokasi dengan maksud melakukan penertiban dan melakukan penegakan hukum.
"Dari penertiban tersebut awalnya kita amankan 11 orang yang berada di sekitar lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ujarnya kepada terbit.id.
Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton,akhirnya Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus PETI ini.
" Ke enam pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial S alias D (35), E alias A (22), A (32), TS (38), M alias I (22) dan terakhir D (23),"bebernya.
Menurutnya, selain menetapkan enam orang tersangka, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa 5 unit kendaran sepeda motor,11 karung bahan yang berisi kandungan emas, dua buah kerekan, empat pahat, tiga palu dan dua buah piring.
"5 unit kendaraan sepeda motor tersebut diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan PETI tersebut dan juga beberapa peralatan lainya," Jelasnya.
Masih kata marully, bahwa lokasi para tersangka beroperasi adalah lokasi yang beberapa waktu kebelakang telah terjadi korban warga tertimbun saat melakukan Penambangan Emas Tanpa izin.
"Iya bahwa dilokasi tersebut kita tahu sudah terjadi dua kali terjadi korban di lokasi tersebut,”ungkap Maruly, didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Purnomo dan Kanit Tipidter Ipda Reza Pahlevi.
Sejak adanya peristiwa tersebut, Polres Sukabumi melakukan profiling dan berkoordinasi dengan pemilik wilayah, yaitu Perhutani bersama tim gabungan untuk melakukan penindakan di lokasi.
"Tim gabungan dari Satreskrim dan Satsamapta datang ke lokasi dengan maksud untuk melakukan penertiban dan melakukan penegakan hukum," jelasnya.
Menurutnya bahwa ke enam para tersangka pelaku PETI ini dikenakan pasal 89 ayat 1 UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, karena lokasi tersebut adalah kawasan hutan.
"Serta pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, untuk ancaman pidana paling lama yaitu selama 15 tahun penjara,”pungkasnya.
Reporter : Us
Redaktur : R Cking.