Sukabumi - Himpunan Pelajar Mahasiswa (HIPPMA) Sukabumi pertanyakan dugaan korupsi di tubuh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi
Jalan Raya Kadupugur, Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Informasi dihimpun terbit.id, aksi unjuk rasa oleh Himpunan Pelajar dan Mahasiswa melakukan orasi untuk menuntut transparansi dan mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan Bawaslu, pada Senin (05/03/2023).
Para mahasiswa menuntut agar Bawaslu membuka semua data dan proses yang terkait dengan dana hibah. Mereka juga mendesak lembaga ini untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan korupsi yang ada dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terlibat jika ditemukan bukti yang cukup.
Perwakilan mahasiswa yang memimpin aksi Niko Satria mengatakan, Kecurigaan bermula dari muncul setelah adanya informasi yang menunjukkan tidak adanya kejelasan Indikasi dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Sukabumi.
Anggaran tahun 2019 yang digunakan pada tahun 2020, perihal transparansi pengunaan dana hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebesar 31 Miliar.
"Terindikasi korupsi sebesar 4 Miliar, dari segi pembelanjaan atau kekurangan spesifikasi dan sosialisasi," Jelas Niko.
Lebih lanjut Niko, meskipun beberapa perwakilan aksi diajak untuk menjelaskan darimana temuan dugaan korupsi berasal. Namun mahasiswa menekankan bahwa tidak akan berhenti berjuang sampai ada kejelasan dan tindakan nyata yang diambil oleh Bawaslu.
"Pentingnya apa Bawaslu, menanyakan data temuan kita dari mana. Justru dengan Bawaslu seperti itu, hanya menutup mata, menutup telinga dan menutup hati," terangnya.
Pihaknya menyampaikan, ada salah satu asas menjelaskan bahwa, asas praduga bersalah dan asas praduga tidak bersalah.
"Maka dari itu kami mengadakan aksi ini, hanya menjunjung tinggi asas tersebut, apa salahnya kan, sesuai pasal 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Harusnya Bawaslu ini tidak berat akan menunjukan secara autentik kepada kami, apapun yang menjadi temuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau dengan eksternal itu, pengauditan," Ungkapnya.
Pihaknya menuntut agar Bawaslu membuka semua data dan informasi terkait proses pemilihan umum yang sudah berlangsung, Ia menyatakan akan melaporkan Bawaslu ke KPK adalah langkah terakhir yang harus diambil jika tidak ada kejelasan dan tindakan yang diambil oleh lembaga tersebut.
"Jika tidak dikabulkan, kami akan menjadi mimpi buruk bagi Bawaslu Kabupaten Sukabumi, kami akan menyerahkan seluruh kajian kami kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kami mengucapkan kepada Bawaslu ini, selamat datang, saya ucapkan kepada KPK di Kabupaten Sukabumi," Tandasnya.
Hal serupa disampaikan Ketua Umum HIPPMA Sukabumi, Rahman Abbizar menginginkan Bawaslu sebagai lembaga pengawas memiliki akuntabilitas yang tinggi terhadap dana hibah yang disalurkan untuk Pilkada.
" Kami perlu tahu dengan jelas bagaimana dana ini digunakan, agar tidak ada ruang bagi praktik korupsi atau penyalahgunaan keuangan dalam proses pemilihan," Kata Rahman.
Rahman menambahkan, untutan kami sederhana, yaitu dengan membuka realisasi anggaran belanja, dana hibah Pilkada. Kita ingin dikeluarkan aja sosialisasi ke publik, kalau memang tidak ada temuan," Imbuhnya.
Pihaknya juga mendesak Bawaslu untuk melibatkan publik dalam proses pengawasan penggunaan dana hibah tersebut. Sehingga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan dana publik, yang dapat mencegah terjadinya penyelewengan atau praktik korupsi.
"Kita Indikasi, bukan berarti 100 persen betul, justru datangnya kami kesini, coba luruskan dengan buka data realisasi itu ke publik, biar kita kaji juga kan. Kita sampaikan ke Aparat Penegak Hukum (APH), mereka yang bisa menentukan adanya indikasi dugaan atau tidak, karena kami disini hanya indikasi, bisa betul atau tidak," Paparnya.
"Hari ini kami akan ke sekertariat, untuk evaluasi dan apabila hari ini jadi kajian, akan kami serahkan kepada APH untuk diteliti lebih lanjut. Jadi gak akan ada aksi lanjutan, kami akan memberikan kajian kajian kami ke Komisi Pemberantasn Korupsi, karena KPK bisa memproses di Rp 150 juta keatas, selebihnya serahkan saja ke APH," pungkasnya.
Sementara itu Koordinator Sekretariat Bawaslu Anzar mengatakan, Menanggapi tuntutan mahasiswa, pihaknua menyambut baik aspirasi mereka, sehingga pihaknya mengapresiasi ke teman-teman yang demo, terkait perhatiannya ke Bawaslu, sebab hal tersebut baik bagi Bawaslu, namun sebagai penanggung jawab anggaran, tentunya harus menyampaikan data yang ada seperti apa.
Pernyataan yang menegaskan komitmen lembaganya terhadap transparansi dan akuntabilitas. Bawaslu akan membuka diri sepenuhnya apabila mahasiswa bisa menunjukan data terkait adanya praktik korupsi.
"Bukan kita tidak mau transparan ke masyarakat, artinya kan prosedurnya seperti itu, adapun yang disampaikan mereka, seperti yang saya sampaikan tadi, mari kita sanding data, kita akan cari solusi, apa yang mereka sanggahkan kita jelaskan dengan data yang ada di kita," ujarnya.
Ia menyebut, tuntutan mahasiswa hanya Bawaslu harus terbuka, sehingga ada aturan mainnya, makanya disampaikan dengan mengajak diskusi.
"Kami juga bukan tidak mau, artinya ada aturan yang harus dilalui, ketika menyampaikan data mereka harus jelas dalam penyandingan ini ada komunikasi, penjelasan dari kami juga," jelasnya.
"Kita juga tidak bisa menerima data begitu saja, mereka datanya dari mana, titik kesalahan dan kelemahannya di mana, buktinya kan mereka tidak mau, padahal sudah saya ajak baik baik, untuk menyandingkan data supaya terlihat di mana letak kesalahannya," Imbuhnya.
Menurutnya, terkait aksi demo disampaikan bahwa, mereka bersurat awalnya, kemudian menyampaikan data ke Bawaslu, hanya memang dalam pelaksanaan kegiatan dana hibah Pilkada tahun 2020 itu melalui prosedur yang sudah ditentukan dan sudah dilalui.
"Sehingga saya sampaikan bahwa, pertanggung jawaban itu kan melalui proses audit dan lain-lain. Pertama contoh laporan bulanan kita rekon ke Provinsi, kemudian akhir tahun anggaran diaudit oleh auditor yang punya kewenangan," Terangnya.
Anzar menyampaikan, tidak mungkin Bawaslu adanya indikasi korupsi, kalau memang itu terjadi pastinya diaudit itu ada temuan yang memang harus ditindaklanjuti, tapi saya masih berdiri di sini berarti tidak ada persoalan.
Dari dana 31, 3 Miliar, itu tidak hanya dilaksanakan oleh Kabupaten, sehingga presentasinya adalah untuk operasional Panwascam di 47 Kecamatan.
"Kalau memang di Kecamatan ada persoalan, pasti itu akan muncul, tapi sampai hari ini kita tidak mendapatkan persoalan terkait hasil audit itu," Ungkapnya.
Pihaknya secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk menerima pelaporan dan kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di lembaga tersebut.
"Kami bukan menantang, artinya kalau memang seperti itu silahkan saja, sementara ini sesuai aturan yang ada, tidak adanya kami berindikasi hal-hal yang diluar aturan," Pungkasnya.
Reporter. : Us.
Redaktur. R.Cking.