Marak Minimarket Muncul di Lampung Utara Menuai Keritik dari Ketua Hipdes

Redaksi
Jumat, 02 Juni 2023 | 15:13 WIB Last Updated 2023-10-31T13:10:14Z
TERBIT.ID I Lampung Utara - Maraknya minimarket dan sejenisnya beroperasi secara ilegal di Kabupaten Lampung Utara menuai kritikan pedas dari Ketua Himpunan Pemuda Desa (Hipdes). 

Informasi dihimpun terbit.id, marak dan suburnya minimarket, hypermarket di Kabupaten Lampung Utara beroprasi secara ilegal dan terang terangan tanpa ada pengawasan dan pembinaan dari pihak stake holder Dinas Perdagangan dan Perizinan satu pintu. 

Kepada awak media Ketua Himpunan Pemuda Desa (Hipdes) Ade Candra Pasawarda mengatakan, bahwa Lampung Utara ini adalah kabupaten Yang memiliki Identitas kabupaten termiskin di Lampung. 

" Pasalnya setiap Musrembang Lampura meraih identitas miskin, hal itu membuat geram seluruh elemen masyarakat, karena Kabupaten lampung utara ini memiliki potensial Pendapatan Asli Daerah (PAD)yang cukup baik apa bila pengelolaan dan pengawasannya dilaksanakan secara benar," Jelas Ade, Kamis,(1/6/2023). 

Lebih lanjut Ade, Salah satu penyebab lambatnya perkembangan dan pertumbuhan ekonomi adalah tentang Izin pendirian usaha secara status hukum. 

" Nah ini yang menjadi masalah terbesar di kabupaten kita ini, secara terang terangan minimarket di Lampung Utara ini tidak layak untuk di izinkan karena jelas Perda No 2 tahun 2016 tentang penataan toko modern (minimarket) dan Kemitraan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di tabrak dan kita nyatakan Ilegal," Ungkapnya. 

Ade menambahkan, Kita sama sama Kroscek Perda yang di buat Pemerintah Daerah itu sangat jelas dan mengikat hukumnya untuk seluruh Minimarket yang ingin beroperasi atau usaha di lampung utara," Imbuhnya. 

Seluruh elemen masyarakat tidak boleh diam, ini dampaknya jelas luar biasa, seluruh minimarket telah melawan hukum dan sangat bersentuhan langsung dengan nasib para pedagang pribumi dan UMKM.

Beberapa masalah yang sederhana saja seperti, Waktu buka Toko seluruh minimarket sudah di tentukan jam 09.00 - 22.00 WIB. Maksimal batas Pendirian minimarket di satu kecamatan cuma 2. Jarak minimal 50 meter dari setiap persimpangan, post strategis perempatan. Pembinaan lingkungan, pelatihan dan kerja sama UMKM sekitar lingkungan. Pegawai minimarket maksimal 2 untuk lingkungan sekitar dan masih banyak lagi. 

Masalahnya dinas perdagangan selalu memberi rekomendasi dan dinas perizinan memberi izin, wajib kami duga pengawasan dan uji kelayakan tidak berjalan, mereka main tembak dan langkahi peraturan, kami duga kuat terjadi gratifikasi di setiap urusan itu. Kami sepakat tutup semua minimarket se Lampung Utara," Ujarnya. 

Pihaknya akan buat aksi besar untuk lakukan penutupan, karena ini perbuatan melawan hukum atau ilegal.

" Pesan kami jangan main main ini cuma baru satu, nanti kita bongkar berapa seluruh pajak di Lampung Utara mulai dari pasar, Retribusi, IMB , izin tata ruang serta banyak lagi yang mau kita kupas satu per satu pasti ketauan berapa penghasilan pajak di Lampung Utara," Ungkapnya. 

" Kita harus berani bongkar semua kejahatan dan mafia mafia yang subur di balik kemiskinan lampung utara." Pungkasnya. 

Reporter.  : Iqbal 
Redaktur.  : R.Cking.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Marak Minimarket Muncul di Lampung Utara Menuai Keritik dari Ketua Hipdes

Trending Now

Iklan