TERBIT.ID I Sukabumi - EG (27 tahun) terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) puluhan meter kabel grounding di salah satu pabrik di wilayah Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, terancam hukuman 5 tahun Penjara.
Kapolsek Gunungguruh, Polres Sukabumi Kota, Iptu Iman Suyaman mengatakan, pelaku merupakan warga Kampung Cijambe, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jampang Tengah ini, telah diciduk petugas kepolisian pada Selasa (20/06/23) siang.
"Upaya represif tersebut dilakukan usai unit Reskrim Polsek Gunungguruh mengungkap peristiwa pencurian dengan pemberatan puluhan meter kabel grounding milik pabrik yang terjadi pada awal April 2023 lalu," ujarnya kepada terbit.id Kamis (22/06/23).
Lanjutnya, bahwa penangkapan terduga pelaku ini, setelah jajaran Polsek Gunungguruh melakukan berbagai tindakan,mulai dari Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Pertama (TP TKP), olah TKP, mencari keterangan saksi hingga mengecek kamera pengawas.
"Bahwa terduga pelaku melakukan pencurian masuk melalui pintu pabrik yang sudah keropos,"ungkapnya.
Menurutnya, ketika interogasi, terduga pelaku mengaku, bahwa modus pelaku dalam melakukan aksinya ini, adalah masuk melalui pintu kawasan Electrical Engineering Raw Mill dan Klin yang ada di kawasan pabrik tersebut.
"Pelaku saat itu langsung memotong sejumlah kabel grounding warna hitam ukuran diameter 185 milimeter sepanjang 35 meter, kabel grounding warna kuning hijau ukuran 50 milimeter sepanjang 82 meter, kabel grounding warna kuning hijau ukuran 70 milimeter sepanjang 193 meter dan kabel grounding warna kuning hijau ukuran 240 milimeter sepanjang 43 meter," bebernya.
Kerugian yang dialami pabrik, akibat aksi pencurian kabel grounding tersebut sekitar kurang lebih Rp 63 juta,Akibat perbuatannya, saat ini terduga pelaku pencurian dengan pemberatan sudah diamankan di Mapolsek Gunungguruh.
"Terduga pelaku terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
Reporter : Us
Redaktur : R Cking