Saatnya Melek Mata dan beralih ke Pangan Fungsional

Redaksi
Jumat, 02 Juni 2023 | 09:31 WIB Last Updated 2023-06-02T02:35:52Z


Hanum Listyarani,
Mahasiswi Magister Teknologi Pangan, Institute Pertanian Bogor



TERBIT.ID I Perubahan gaya hidup masyarakat Indonesia mengakibatkan produk pangan fungsional meningkat secara drastis, terlebih saat pandemi Covid-19 melanda dunia.


Selain itu pemahaman masyarakat secara umum mengenai makanan bukan hanya berfungsi sebagai pemuas selera, ataupun pengenyang perut saja, pasca pandemi ini masyarakat cenderung mulai mengenal makanan dari sisi aspek gizi, dan fisiologisnya dalam pemenuhan kebutuhan gizi yang diperlukan oleh tubuh.


Hal ini memastikan bahwa terdapat banyak peluang dan potensi yang cukup besar dalam pengembangan pangan fungsional untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat.


Pemilihan pangan fungsional sebagai konsumsi sehari-hari adalah pilihan tepat untuk mempertahankan status kesehatan. Hingga pada akhirnya, sampailah kita pada sebuah pertanyaan, “apa itu pangan fungsional dan bagaimana perannya terhadap
kesehatan?”



Konsep pangan fungsional pertama kali diaplikasikan pada tahun 1980 di Jepang dengan istilah Foods for Spesified of Health Use (FOSHU). Indonesia, pada tahun 2005 telah ditentukan Peraturan Kepala Badan POM Nomor: HK.00.05.52.0685 mengenai Ketentuan Pokok Pengawasan Pangan Fungsional.



Peraturan tersebut disebutkan tentang definisi pangan fungsional, yaitu pangan olahan yang mengandung satu, atau lebih komponen fungsional (Bioactive compounds), yang berdasarkan kajian ilmiah, yaitu pembuktian uji klinis, benar-benar mempunyai fungsi fisiologis yang terbukti bermanfaat bagi kesehatan, serta dapat dipertanggungjawabkan.



Definisi umum dari pangan fungsional merupakan pangan yang dapat disajikan, serta dikonsumsi sehari-hari sebagai menu (diet) yang memenuhi standar mutu, persyaratan keamanan pangan, standar persyaratan fisikokimia, dan memiliki karakteristik sensoris yang sama seperti makanan pada umumnya, seperti penampakan yang meliputi warna, tekstur, ukuran, konsistensi, serta cita rasa yang dapat diterima oleh konsumen (Acceptable).



Bahan atau ingredient dari pangan fungsional adalah berupa senyawa-senyawa bioaktif yang
memiliki fungsi fisiologis spesifik bagi kesehatan tubuh, meliputi elemen umum seperti  vitamin, mineral, dan serat pangan, serta elemen baru seperti halnya fitosterol, kolin, dan isoflavon.



Adapun mengenai klaim kesehatan yang di perbolehkan dan diizinkan pada produk pangan fungsional diantaranya klaim kandungan gizi, klaim fungsi gizi dan klaim manfaat terhadap
kesehatan.


Untuk jenis klaim kandungan gizi yang diizinkan adalah “ rendah lemak”,
“diperkaya vitamin”, “mengandung serat pangan”, “tinggi protein”. Selain itu untuk contoh klaim fungsi gizi yang diizinkan adalah “Kalsium berperan dalam pembentukan tulang, dan meningkatkan kepadatan tulang dan gigi”.


Untuk contoh klaim manfaat terhadap kesehatan adalah “Latihan fisik rutin, dan diet sehat yang disertai konsumsi kalsium yang cukup, dapat mengurangi risiko terjadinya kerapuhan tulang”. Dalam melakukan klaim kesehatan pada produk pangan fungsional, sering digunakan istilah “To help“, “To maintain“, “To improve“,


“Is good for“, dan sebisa mungkin menghindari istilah “To prevent, “To cure“, “To treat“, “To
diagnose“
.



Berdasarkan data terbaru mengenai permintaan konsumen terhadap pangan sehat, fungsional, suplemen, dan nutraceuticals tumbuh pesat secara global. Total nilai pasarnya diperkirakan mencapai 670 miliar dollar AS pada tahun 2024. Kebutuhan dan peluang pengembangan pangan fungsional di Indonesia tinggi.


Hal ini terjadi seiring dengan menuanya populasi, perubahan gaya hidup konsumen yang menuntut pangan natural dan organik, serta meningkatnya kesadaran terhadap pentingnya pencegahan penyakit.


Walaupun kita masih ketinggalan dibandingkan negara tetangga, jumlah penelitian terkait pangan fungsional di Indonesia meningkat signifikan yaitu umumnya meliputi antioksidan, diet serat, probiotik, dan prebiotik.



Regulasi terkait pangan fungsional dibutuhkan untuk memberi kepastian, baik bagi industri maupun masyarakat. Klaim terkait pangan sehat dan fungsional yang diajukan industri bisa diverifikasi melalui regulator berbasis kajian ilmiah. Hal ini didasarkan pada prinsip dasar kehidupan dan kesehatan manusia serta perlindungan terhadap konsumen.


Meskipun dalam peraturan ini telah ditetapkan klaim yang diizinkan, namun menyikapi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak dapat dipungkiri bahwa perkembangan tersebut juga seiring dengan inovasi produk dengan klaim yang baru. Permohonan pencantuman klaim baru, dilakukan dengan pengkajian terlebih dahulu dengan memperhatikan bukti ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.


Referensi:
Pemerintah RI. 1999. Peraturan Pemerintah Nomor 69 tentang Label dan Iklan Pangan. Badan POM RI. 2005. Peraturan Teknis Ketentuan Pokok Pengawasan Pangan Fungsional.

Penulis : Hanum Listyarani,
Mahasiswi Magister Teknologi Pangan, Institute Pertanian Bogor.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Saatnya Melek Mata dan beralih ke Pangan Fungsional

Trending Now

Iklan