Foto: istimewa.
TERBIT.ID I Jakarta - Metro Jaya kembali menggelar Operasi Kewilayahan Patuh Jaya 2023, setidaknya 14 pelanggaran jadi sasaran dalam Operasi dilaksanakan mulai hari ini, selama dua pekan yang berlangsung mulai tanggal 10 Juli hingga tanggal 23 Juli 2023.
1. Ada 14 Pelanggaran yang Disorot
Hal tersebut sesuai dalam unggahan di media sosial Instagram resminya di @tmcpoldametro. Tercatat setidaknya terdapat 14 sasaran target operasi dalam Operasi Patuh Jaya 2023 ini.
"Melawan arus, berkendara dibawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, berkendara dibawah umur (tidak memiliki SIM), tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, tidak dilengkapi dengan STNK, melanggar marka atau bahu jalan dan kendaraan yang memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan, " menurut unggahan tersebut, dilansir dari Okezone.
2. Helm Harus SNI
Kemudian sasaran untuk kendaraan bermotor roda dua adalah tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), berboncengan lebih dari satu orang.
3. Sabuk Keselamatan Jadi Kunci
Selanjutnya sasaran untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan, dan menertibkan kendaraan yang memakai plat RFS/RFP.
4. Jumlah Personel Belum Ditentukan
Namun pihak Polda Metro Jaya belum bisa menjelaskan mengenai jumlah personel dan titik lokasi yang akan menjadi Operasi Patuh Jaya 2023.
"Besok baru apelnya nanti akan disampaikan (jumlah personel dan titik lokasi operasi) tanggal 10 Juli, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
5. Sekilas soal Operasi Patuh Jaya 2022
Sebagai informasi pada Operasi Patuh Jaya tahun 2022, Polda Metro Jaya menindak sebanyak 38.738 kendaraan di 35 titik lokasi selama 14 hari.
Dengan sanksi teguran kepada kendaraan yang melanggar sebanyak 34.906 unit dan penindakan tilang sebanyak 3.832 melalui sistem e-TLE.
Untuk penindakan tilang, Polda Metro Jaya merinci jenis pelanggaranya adalah penggunaan telepon seluler saat berkendara sebanyak 157 kasus, melebihi batas kecepatan sebanyak 146 kasus.
Sementara tidak menggunakan sabuk pengaman 2.851 kendaraan dan untuk penilangan ETLE karena pelanggaran ganjil genap sebanyak 678 kendaraan. (Red**)