TERBIT.ID I Sukabumi - Edarkan obat keras berbahaya tanpa izin edar seorang pemuda ditangkap oleh Jajaran Polsek Sukaraja, Polres Sukabumi Kota, dirumahnya di Kampung Tugu, RT 02/05, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Informasi dihimpun terbit.id, pengerebekan rumah pemuda itu dilakukan setelah pihak Kepolisian Sektor Sukaraja mendapatkan laporan dari warga, adanya penjualan obat keras berbahaya tanpa izin edar.
Kapolsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota Kompol Dedi Suryadi mengatakan, rumah pemuda yang diketahui berinisial HMY (27 tahun) yang digerebek petugas itu, diketahui merupakan terduga pelaku bandar obat keras tanpa izin edar.
"Terduga bandar obat keras tanpa izin edar itu, kami grebek pada Jumat (7/7/2023) sekira pukul 09.30 WIB," Ujar Dedi kepada terbit.id Minggu, (9/7/2023).
Lebih lanjut Dedi, Bos bandar obat keras ini mulai terkuak setelah Mapolsek Sukaraja mendapatkan informasi terkait keberadaan dan aktivitas terduga pelaku yang dilaporkan warga melalui Program Lapor Pak Polisi-SIAP MAS. Setelah mendapatkan laporan itu, petugas langsung bergegas melakukan pengecekan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku.
"Iya, alhasil kami selain berhasil mengamankan terduga pelaku, juga menyita ribuan butir obat keras jenis Hexymer dan Tramadol," tandasnya.
Sewaktu melakukan pengecekan dan penggeledahan tersebut, petugas Polsek Sukaraja berhasil mengamankan barang bukti ribuan butir obat berbahaya atau sediaan farmasi tanpa izin edar berupa 1575 butir obat jenis Tramadol dan 806 butir jenis Hexymer.
"Setelah kita amankan, terduga pelaku berikut barang buktinya, langsung kami serahkan ke Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," Ungkapnya.
Dikatakan Dedi, peran serta masyarakat Kecamatan Sukaraja, tampak baik dalam mendukung pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan obat keras. Hal ini, terbukti dari kasus yang berhasil diungkap.
Untuk itu pihaknya, mewakili Polsek Sukaraja, Polres Sukabumi Kota, sangat mengapresiasi terhadap peran serta masyarakat yang telah ikut membantu pihak Kepolisian dalam pengungkapan dugaan kasus peredaran obat berbahaya.
"Tentunya kami dari pihak Kepolisian mengapresiasi masyarakat yang telah ikut serta membantu dalam pengungkapan kasus peredaran obat berbahaya ini, dengan memanfaatkan program Lapor Pak Polisi-SIAP MAS. Sehingga terduga pelaku dan barang bukti bisa diamankan dengan cepat," Paparnya.
Pihaknya memghombau, kepada masyarakat jika ada saran atau pengaduan dan bahkan bila ada potensi gangguan Kamtibmas bisa dengan mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0811654110. Atau masyarakat juga bisa menyampaikan hal tersebut melalui akun media sosial resmi Polres Sukabumi Kota. (R.Cking)