TERBIT.ID I Sukabumi - Ujang Hidayat (52) seorang dukun pengganda uang warga megamendung Bogor, diringkus jajaran Polsek Sukaraja, Polres Sukabumi Kota, tepatnya di Kampung Legoknyenang RT 05/09 Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada hari Senin (03/07/23) pagi.
Kapolsek Sukaraja, Polres Sukabumi Kota, Kompol Dedi Suryadi mengatakan, dukun pengganda uang tersebut, mulai terkuak bermula saat korban bernama H. Asep Burhanudin (72) asal warga Ciparay, Kabupaten Bandung membuat laporan ke Mapolsek Sukaraja soal kasus penipuan dan penggelapan uang pada Minggu (02/07/23).
"Iya,dukun tersebut mengaku mampu menggandakan uang puluhan juta menjadi miliaran rupiah Setelah itu, kita tindak lanjuti LP-nya. Nah,
Minggu LP pada Senin (03/07) langsung kita lidik dan penangkapan pelaku sekira pukul 07.00 WIB di sebuah kontrakan di wilayah Kampung Legoknyenang, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja," Ujarnya Kepada Terbit.id pada Kamis (06/07/23).
Selain meringkus pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, berbagai jenis minyak wangi, dupa, beberapa kardus yang berisikan sampah berupa kertas kosong yang dibungkus lakban hitam.
"Jadi, saat beraksi pelaku itu menggunakan barang-barang klenik seperti berbagai jenis minyak wewangian dan dupa merk Gunung Kawi agar korbannya percaya. Iya, biasanya suka ada ritual, kalau sudah ada syarat gitu," paparnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, sambung Dedi, modus operandi pelaku awalnya mengajak kerja sama korban untuk menarik atau mengambil uang amanah yang bernilai triliunan. Setelah itu, kemudian pelaku mengiming-imingi jika nantinya uang tersebut cair. Maka, korban akan diberi uang sebesar Rp3 Milyar. Namun sebelum itu, pelaku meminta sejumlah uang dan berpura-pura untuk membeli sejumlah barang persyaratan untuk mengambil uang tersebut.
"Jadi, uang tersebut sebagian akan digandakan menjadi berkali kali lipat. Setelah korban bersedia memberikan uang sebesar Rp40 juta secara mencicil," bebernya.
Setelah itu, masih kata Dedi, kemudian pelaku menjanjikan jika uang amanah tersebut akan cair ketika pukul 13.00 WIB pada Minggu 02 Juli 2023. Dimana, uang tersebut akan muncul di dalam kardus yang sudah di bungkus dengan keresek hitam yang di simpan di dalam kamar kontrakan pelaku.
"Kemudian pelaku membawa uang korban tersebut dan ketika mengecek kardus yang berada di dalam kamar tersebut, ternyata isinya hanya kertas kosong dan sampah," bebernya.
Karena merasa dirugikan, akhirnya korban pada Minggu (02/07/23) langsung membuat laporan ke Mapolsek Sukaraja, Polres Sukabumi Kota. Setelah mendapatkan laporan akhirnya, petugas kepolisian langsung melakukan lidik dan menangkap pelaku.
"Pelaku sekarang statusnya sudah jadi tersangka dan dia sekarang ditahan di Mapolsek Sukaraja dan perkaranya masih dalam tahap proses penyidikan lebih dalam lagi, apa mungkin ada korban lainnya atau gimana," ujarnya.
Untuk mengantisipasi kasus serupa, ia mengimbau kepada seluruh warga Kecamatan Sukaraja, agar jangan percaya dengan ajakan dan bujuk serta rayuan, bilamana ada seseorang yang menjanjikan bisa mendapatkan uang atau menggandakan uang dengan cara tidak wajar atau tidak jelas.
"Iya, barang kali ada uang amanah atau uang goib yang jumlah nilainya triliun, karena faktanya itu adalah modus atau akal-akalan pelaku kejahatan yang belum jelas asal usul uang tersebut,Akibat perbuatan tersebut pelaku diancam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP Tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Reporter : Us
Redaktur : R Cking