TERBIT. ID I Sukabumi - Warga sekitar wilayah Kecamatan Gegerbitung dan Kecamatan Cirenghas mengeluh akibat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Cimuncang, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tutup, Kamis (06/07/2023).
Ketua RW 07, Kedusunan Ranji, Desa Kebonpedes, Kecamatan Kebonpedes, Abuy (51 tahun) mengatakan, SPBU Cimuncang sudah tidak beroperasi sekitar empat hari terakhir. Dampaknya, warga khususnya para sopir angkot di jalur ini, tidak bisa mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU tersebut.
"Iya, sudah ada sekitar empat hari SPBU itu tutupnya,"ujarnya kepada terbit.id, Kamis (06/07/2023).
Menurut Abuy, keberadaan SPBU Cimuncang ini, sangat bermanfaat untuk warga yang memiliki kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
"Jadi, SPBU itu bukan hanya dibutuhkan oleh warga dari Kecamatan Kebonpedes saja. Tetapi, juga dibutuhkan oleh warga atau pengendara dari wilayah Kecamatan Cireunghas dan Kecamatan Gegerbitung,"ungkapnya.
Dampak dengan tutupnya SPBU ini, ujar. H. Abuy, masyarakat mengalami kesulitan untuk mendapatkan bahan bakar minyak, khususnya untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Khususnya warga dari tiga Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi. Yakni, Kecamatan Kebonpedes, Gegerbitung dan Cireunghas.
"Iya, terutama para supir angkot menjadi kesulitan untuk mengisi BBM. Jadi, semenjak SPBU Cimuncang ditutup, kami atau para sopir angkot mengisi BBM-nya ke SPBU Cimahpar Sukaraja. Nah, ini jaraknya lumayan jauh dari lokasi SPBU Cimuncang," tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Sukabumi, Eten Rustadi menjelaskan, pihaknya membenarkan soal tutupnya SPBU Cimuncang, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja.
"Iya, betul SPBU tersebut tutup. Karena kena sanksi Pertamina. Kami merasa prihatin, anggota kami kena sanksi karena tidak disiplin menyalahi aturan yang ditetapkan," Jelasnya
Menurutnya, saat ini setiap pembeliam BBM bersubsidi di setiap SPBU yang ada di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi dan wilayah lainnya. terutama bio solar harus melalui My Pertamina dengan menggunakan barcode. Apalagi, penjualan melalui jerigen harus ada surat rekomendasi dari dinas yang terkait terutama petani dan nelayan.
"Artinya tetap dilayani selama ada surat rekomendasinya yang non kendaraan, SPBU tersebut berdasarkan pemeriksaan dan pemantauan ada yang tidak melalui ketentuan yang diwajibkan alias melanggar aturan yang ditetapkan," tandasnya.
Untuk itu, SPBU Cimuncang telah diberikan sanksi oleh pihak Pertamina dengan cara tidak diberikan pasokan BBM atau tutup selama satu bulan serta untuk rentan waktu saksinya tergantung pihak Pertamina. Untuk itu, ia memohon pengertiannya kepada masyarakat Kota dan Kabupaten Sukabumi, bahwa BBM bersubsidi ada aturan yang harus ditaati penjualannya oleh SPBU atau pembeliannya oleh masyarakat.
"Jadi semua itu berkaitan dengan program subsidi tepat dari Pemerintah. Dimana distribusinya harus tepat sasaran hal ini jangan sampai digunakan oleh para oknum spekulan. Makanya setiap liter BBM yang disalurkan dan harus bisa dipertanggungjawabkan. Karena ada muatan subsidinya," pungkasnya.
Reporter : Us
Redaktur : R Cking