Kasus SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi Masuk Tahap Pemeriksan Saksi Mahkota

Redaksi
Rabu, 16 Agustus 2023 | 21:40 WIB Last Updated 2023-08-17T05:38:55Z


TERBIT.ID I Sukabumi - Kasus Surat Perintah Kerja (SPK) Fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi masuk agenda pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (16/08/2023).

Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016 dengan kerugian mencapai puluhan miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri, Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan kepada kepada awak media dalam rilis resminya kepada awak media menyatakan seluruh rangkaian persidangan berjalan lancar.

"Iya hari ini, persidangan masuk pada agenda pemeriksaan saksi mahkota, dan alhamdulillah berjalan lancar,"kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri, Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan kepada kepada awak media dalam rilis resminya, Rabu (16/08/2023).

Lanjut Wawan Kurniawan, dalam persidangan yang terbuka untuk umum di PN Tipikor Bandung ini, para terdakwa mengakui perbuatannya.

"Bahwa keterangan para terdakwa mendukung dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa mengakui perbuatan SPK fiktif tersebut," ungkap Wawan Kurniawan.

Selanjutnya, persidangan kasus SPK Fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi akan ditunda hingga 2 minggu kedepan.

"Sidang selanjutnya ditunda, agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 30 Agustus mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan." jelas Wawan.

Dikabarkan sebelumnya, 3 tersangka dalam kasus ini diantaranya Harun Alrasyid jabatan terakhir saat Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, yang pada tahun 2016 saat dugaan tipikor ini terjadi, Dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL).

Tersangka kedua adalah Saeful Ramadhan selaku Kepala Bidang Promosi Kesehatan masa jabatan 2014 hingga 2016, dan tersangka terakhir adalah Dian Iskandar yang merupakan pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Sekretariat dan Bidang Promkes tahun 2016.

Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini adalah Panji Wijanarko SH dan Achmad Imam Lahaya SH. (CR.1) 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi Masuk Tahap Pemeriksan Saksi Mahkota

Trending Now

Iklan