Tingkatkan PAD, Rapat Pansus lll DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Retribusi Daerah

Redaksi
Selasa, 08 Agustus 2023 | 20:54 WIB Last Updated 2023-08-08T13:56:21Z


TERBIT.ID I Sukabumi - Rapat Kerja Pansus III DPRD Kabupaten Sukabumi bahas agenda ekspose mengenai raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Rapat kerja digelar di Spark Forest Adventrure Jalan Raya Nagrak Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa,(8/8/2023),  Pukul 09.00 WIB. 


Informasi dihimpun terbit.id, Rapat Kerja Pansus lll dihadiri oleh mitra kerja  diantaranya, Tim Penyusun Naskah Akademis Universitas Muhammadiyah Sukabumi, Bapenda, Disbudpora, Dpmptsp, Dinkes, Dinas PU, Dishub, Disdagin, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Perkim, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Peternakan, Disnakertrans dan Bagian Hukum SETDA. 


Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar mengatakan, Pansus III ini setelah dibentuk dan diumumkan pada Rapat Paripurna pada hari senin kemarin, selanjutnya mengadakan rapat internal dengan agenda penetapan pimpinan pansus yang dilaksanakan secara musyawarah. 


" Pada rapat internal tersebut juga disusun agenda dan jadwal kerja salah satunya rapat kerja hari ini, yaitu ekspose dari Tim Penyusun Naskah Akademis dari Universitas Muhammadiyah Sukabumi," Jelas Hera. 

Lebih lanjut Hera, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini adalah amanat UU nomor 1 Tahun 2022  tentang hubungan keuangan pusat dengan daerah dan peraturan pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksana UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik. 


" Ada 32 pajak dan 16 retribusi, banyak sekali retribusi-retribusi, dari Undang Undang itu ada 116 pasal dan PP nya ada 16 pasal," Ungkapnya. 


Oleh karena itu, Raperda ini sangat penting dan strategis untuk segera di sahkan menjadi Perda agar pada bulan Januari tahun 2024 sudah mulai berjalan. 


Dikatakan Hera, Selain itu juga sesuai dengan frame work otonomi daerah, yaitu memberikan kesejahteraan dan pelayanan maksimal kepada masyarakat sesuai dengan bidang kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah.


"Kami berharap dengan adanya perda ini dapat memperkuat Local Taxing Power, sehingga penguatan kemampuan daerah melalui PAD dapat ditingkatkan, hal ini tentunya dapat meningkatkan kemampuan fiskal daerah, sehingga pembangunan dapat tercapai sesuai dengan harapan dari penyesuaian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini juga nantinya akan memberikan solusi terhadap struktur belanja daerah yang belum memuaskan,"  Ungkapnya. 


Ekspose itu apa dasar dasarnya, itu undang undang nomor 1 tahun 2022, tetang perimbangan keuangan pusat dan daerah juga PP nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum PDRT.


Jadi PDRT sendiri dilaksanakan ataupun dibuat dengan tujuan, untuk menguatkan keuangan daerah, atau dengan kata lain adalah lokal taxing power, kekuatan  pajak daerah. 


" Karena PAD kita saat ini, belum mencapai ke 20 persen, baru sekira 18 persen, dari struktur APBD yang ada, sisanya yaitu transfer keuangan daerah (TKD) dari pusat ke daerah, sehingga daerah ini sulit dalam menentukan kebijakan fiskal," Paparnya Hera. 


Dikatakan Hera, Contoh residu sosial yang dilakukan oleh pimpinan pimpinan Kabupaten itu sulit, karena memang ini keuangan dari pusat. 


" Jadi dengan diadakannya Raperda ini mencoba untuk memberikan penguatan pajak daerah, sehingga struktrur APBD kita, bisa lebih kuat,   bisa lebih menentukan, yang tadi ujung ujungnya adalah memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, dengan pembangunan pembangunan yang efektif dan tepat guna," Pungkasnya. (Rawin Cking). 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tingkatkan PAD, Rapat Pansus lll DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Retribusi Daerah

Trending Now

Iklan