Kajari Kabupaten Sukabumi Hentikan Perkara Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Redaksi
Selasa, 19 September 2023 | 13:24 WIB Last Updated 2023-09-19T06:27:29Z

TERBIT.ID I Sukabumi - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melalui bidang Tindak Pidana Umum telah menghentikan perkara penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana melalui program Restorative Justice (RJ), di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (18/09/23) 

Informasi yang dihimpun terbit.id ,bahwa proses tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara atas nama tersangka Fery Jamaludin Arbi Bin Muhail berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ) oleh kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Siju kepada awak media menyampaikan, kegiatan ini telah melalui beberapa kali tahapan, yang bermula adanya laporan bahwa tersangka telah melakukan penganiayaan sebagaimana melanggar unsur Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, bahwa tersangka telah melakukan pemukulan terhadap korban B sebanyak satu kali di TKP di Kampung Ciheulangtonggoh Kecamatan Cibadak.

"Iya, dalam kejadian tersebut sehingga korban mendapat luka lecet dibagian pipi sebelah kanan, namun luka tersebut tidak menyebabkan atau menghalangi korban untuk melaksanakan aktivitasnya," ujarnya. 

Lanjutnya, bahwa dalam proses pelaksanaan Restorative Justice ini kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi selaku fasilitator telah melakukan upaya perdamaian antara korban dan tersangka, dengan disaksikan oleh Camat Cibadak, Kepala Desa Ciheulangtonggoh, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan sejumlah pejabat utama Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi beserta penyidik (Polsek Cibadak). 

“Alhamdulillah korban dan tersangka sepakat berdamai tanpa sarat, bahwa Kedua belah pihak akhirnya menandatangani berita acara kesepakatan perdamaian, dan kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan Perkara ini,"kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Siju kepada awak media. 

Masih menurut Siju, atas dasar kesepakatan tersebut akhirnya pihaknya telah mengusulkan secara berjenjang Persetujuan Penyelesaian Perkara melalui Keadilan Restorative Justice (RJ), dengan melalui expos dihadapan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, sehingga diproleh Persetujuan Penyelesaian Perkara melalui Keadilan Restorative Justice (RJ), kemudian perkara tersebut dihentikan proses penuntutannya.

"Setelah ditemukan kesepakatan, saya telah mengusulkan secara berjenjang Persetujuan Penyelesaian Perkara melalui Keadilan Restorative Justice (RJ) dan menggelar expos dihadapan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum kemudian diperoleh persetujuan penyelesaian perkara melalui keadilan RJ, dan perkara dihentikan hingga proses penuntutan,"jelasnya.

Program Restorative Justice (RJ) ini dilakukan berpedoman pada Perja Nomor : 15 Tahun 2020, tanggal 21 Juli 2020, Pasal 4 Jo Pasal 5, serta Surat Edaran Jam Pidum Nomor : 1/E/EJP/02/2022 Jo surat biasa Jam Pidum Nomor : 2453/E/Ejp/09/2022 tanggal 20 September 2022, dimana Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

"Dengan adanya kesepakatan perdamaian yang dilaksanakan tanpa syarat dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya, korban dan tersangka sepakat tidak ingin perkaranya dilanjutan ke persidangan," ungkapnya. 

Siju mengharapkan dengan Program Keadilan Restorative Justice (RJ) yang pertama kali dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk periode Tahun 2023, ini bisa bermanfaat dan bisa memberikan alternatif baru dalam menyelesaikan perkara, dan tidak lupa dirinya mengucapkan banyak terimakasih kepada para pihak yang terlibat dalam mensukseskan kegiatan RJ ini.

"Iya semoga hal ini dapat bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan, serta menjadi alternatif baru dalam menyelesaikan perkara,"pungkasnya.




Reporter : CR 1
Redaktur : Us
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kajari Kabupaten Sukabumi Hentikan Perkara Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Trending Now

Iklan