TERBIT.ID | Sukabumi - Dewan Pengurus Cabang(DPC) Timbul Sehati Sukabumi Raya sambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kepala daerah yang usianya belum mencapai 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) pada pemilu tahun 2024.
Ketua DPC Timbul Sehati Indonesia (TSI) Kabupaten Sukabumi Yanto Sukerr mengatakan, bahwa banyak para kaum muda yang juga menjabat sebagai kepala daerah, sehingga peluang bagi Gibran Rakabumi Raka untuk menjadi cawapres menjadi lebih terbuka.
" Alhamdulillah, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres-cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," Ujar Sukerr kepada terbit.id, Rabu,(17/10/2023).
Lebih lanjut Sukerr, Hasil keputusan tersebut, seseorang yang belum berusia 40 tahun tetap dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau dalam jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
" menciptakan ruang yang lebih besar bagi partisipasi pemuda dalam berbagai aspek kehidupan nasional," Ucapnya.
Menurutnya Ini adalah langkah penting dalam memastikan bahwa berbagai perspektif, ide-ide inovatif, dan semangat segar diberikan kesempatan untuk memberikan kontribusi yang berarti dalam mewujudkan visi Indonesia yang lebih baik.
" Dalam era di mana tantangan kompleks dan dinamika sosial terus berkembang, saatnya bagi kita semua untuk merayakan dan mendorong kepemimpinan yang tidak hanya berdasarkan usia, tetapi juga pada kemampuan, visi, dan semangat untuk memajukan bangsa.
Ini adalah saat yang tepat untuk merangkul dan mendukung pemimpin-pemimpin masa depan dari semua kelompok usia, karena kepemimpinan tidak selalu inheren dengan usia tertentu,” pungkasnya.
Reporter. : Us.
Redaktur. : R. Cking.