TERBIT.ID I Sukabumi - MA (64 tahun) lelaki asal Bone Sulawesi Selatan ditemukan oleh warga sudah menjadi mayat di kamar kos-kos an di Kampung Babakan Cibatu, RT 18/RW 04, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota IPTU Astuti Setyaningsih mengatakan, bahwa korban diketahui berinisial MA (64) yang merupakan warga Jalan Raya Ahmad Yani, RT 002/001, Keluarahan/Desa Mancanang, Kecamatan Taneteriattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.
"Korban ditemukan pada hari minggu (08/10/23) sekitar pukul 17.45 WIB sore, berawal saat warga mencium bau yang tidak sedap yang berasal dari sekitaran rumah kost-an korban," Ujarnya pada Senin (09/10/23) .
Selanjutnya, warga setempat kemudian mengecek dari jendela kamar kost-an korban dan terlihat ada sesosok mayat dengan kondisi sudah membusuk dengan posisi mayat telungkup dan diperkirakan mayat tersebut sudah meninggal 5 hari yang lalu.
"Sehingga bau busuk yang sangat menyengat terasa disekitar lokasi kejadian," ungkapnya.
Menurutnya,bahwa korban semasa hidupnya tinggal atau berada di rumah kost-an itu, hanya seorang diri. Sementara, mantan istri siri-nya yang berinisial DS (40) tinggal tidak jauh dari tempat kejadian ditemukan mayat tersebut.
"Dari perkawinan siri tersebut, korban dengan DS ini, sudah dikaruniai seorang anak perempuan yang berinisial DM berusia 3 tahun,"kata dia.
Mengetahui adanya kejadian tersebut, warga setempat langsung memberitahukan korban kepada mantan istrinya, kemudian mantan istrinya tersebut memberitahukan kejadian tersebut kepada anak korban yang berada di Kabupaten Bone, Sulawesi.
"Bahwa ayahnya ditemukan dalam keadaan sudah meninggal dunia di rumah kost-an," ungkapnya.
Setelah diberitahukan kepada anaknya yang di Bone Sulawesi tersebut tentang meninggalnya korban kemudian mereka bermusyawarah terlebih dahulu dengan keluarga yang lainnya yang berada di Bone Sulawesi.
"Dan mereka mengatakan sepakat agar mayat bapaknya di kuburkan di Sukabumi Cisaat saja"Ujarnya.
Selanjutnya anak kandung korban yang di Bone Sulawesi, langsung membuat pernyataan melalui video, bahwa untuk surat pernyataan penolakan autopsi dari keluarga di delegasikan kepada saudara Ari Mutaqin yang diketahui merupakan adik dari mantan istrinya yang berada di wilayah Cisaat.
"Selanjutnya mayat tersebut dibawa Ke Rumah Sakit R Syamsudin SH Kota Sukabumi, untuk dilakukan visum luar guna mengetahui penyebab kematian. Setelah dilakukan pemeriksaan luar oleh dokter dari dari rumah sakit itu, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan," pungkasnya.
Reporter : Us
Redaktur : R Cking