TERBIT.ID I Sukabumi - Dua pelaku insial D (35 tahun) dan Y diamankan Jajaran Reskrim Polsek Cicurug, terkait kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan berupa barang kimia Natrium hidroksida (rumus kimia NaOH) dari gudang milik PT Amerta Indah Otsuka (AIO) di jalan Siliwangi KM 28, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolsek Cicurug Kompol Mangapul Simangunsong mengatakan, berdasarkan hasil laporan pada tanggal 13 September 2023 atas nama Sichabudin (Pelapor) diketahui adanya kejadian dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut terhadap barang berupa 10 ton senyawa kimia NaOH.
" iya, kejadian tersebut diketahui pada hari selasa (05/09/23) sekitar pukul 09.00 WIB, di PT AIO setelah dilakukan audit internal dan diketahui adanya perbedaan data yang tidak sesuai," Jelas Simangunsong kepada awak media saat rilis, Senin (09/10/2023).
Lebih lanjut Simangunsong, bahwa pelaku melakukan aksi perbuatannya yaitu dengan cara pelaku D membuat surat dokumen masuk dan keluar dari PT Amerta Indah Otauka (AIO) yang diserahkan kepada pelaku Y.
"Pelaku Y untuk masuk ke dalam PT AIO dengan membawa mobil truk bernomor Polisi F 8170 UY dan Pelaku D sudah menunggu di depan gudang, kemudian truk tersebut masuk kedalam gudang sselanjutnya Pelaku dan Y mengambil senyawa Kimia NaOH tersebut lalu barang tersebut di dibayar oleh pelaku Y," Bebernya.
Menurutnya, bahwa pelaku DS merupakan karyawan PT AIO dengan jabatan sebagai senior staf atau Leader di gudang tersebut sehingga dengan leluasa pelaku D dapat dengan mudah memindahkan dan menjualnya kepada pelaku Y.
"Hasil dari penjualan bahan senyawa kimia NaOH, uang nya oleh para pelaku digunakan untuk membeli burung serta digunakan untuk memancing," Ujarnya.
Sementara barang-barang bukti yang diamankan berupa, Dokumen dari PT AIO, Rekaman CCTv, surat jalan, Dokumen Rekening koran BCA an Deni Suryadi, 2 buah Hand phone milik pelaku, 1 unit mobil truk bernomor Polisi F 8170 UY berikut STNK dan kunci kontak serta 1 karung NaOH.
"Bahwa kerugian yang dialami oleh PT AIO sebesar kurang lebih Rp 158.840.356," ungkapnya.
Untuk ke 2 pelaku pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu, pelaku D dikenai pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 374 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut dengan hukuman 5 tahun penjara.
"Untuk pelaku Y dikenai pasal 481 dan atau pasal 480 KUHPidana tentang Barang siapa yang membuat kebiasaan dengan sengaja membeli, menukarkan menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan benda, yang diperoleh karena kejahatan, dihukum penjara selama lamanya 7 tahun," pungkasnya.
Reporter : Us
Redaktur : R Cking