Polres Sukabumi Ringkus 2 TSK dan Selamatkan 29 Orang Korban TPPO Sebelum Diberangkatkan Ke Australia

Redaksi
Selasa, 03 Oktober 2023 | 19:07 WIB Last Updated 2023-10-03T12:09:13Z

TERBIT.ID I Sukabumi - Jajaran Sat Reskrim Polres Sukabumi berhasil meringkus dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebanyak 29 Orang akan menjadi korban tenaga kerja Indonesia yang di janjikan akan bekerja di sebuah perkebunan buah di Australia. 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat press release di halaman Sat Reskrim Polres Sukabumi, Polda Jabar, Selasa,(3/10/2023). 

Dihimpun terbit.id, sebanyak 29 orang korban mayoritas laki-laki berasal dari berbagai kota di Indonesia ditampung disebuah rumah kontrakan di Kampung Kebon Kalapa, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

AKBP Maruly Pardede mengatakan, bahwa Kronologis awal kejadian bermula ketika tersangka berinsial AS memposting lowongan kerja di media sosial Facebook dengan janji akan memberangkatkan calon Pegawai Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri, sehingga mereka banyak yang tertarik lalu menghubungi AS. 

"Iya, namun dalam proses tersebut dengan melibatkan biaya administrasi yang cukup tinggi, mencapai Rp. 40.000.000 per orang, dengan janji bekerja di Negara Australia dengan gaji yang menjanjikan."ujarnya kepada awak media. 


Selanjutnya Maruly Menjelaskan, setelah berhasil merekrut 29 calon PMI, tersangka AS menerima uang dari tersangka Daftar Pencariam Orang (DPO) Sdr. A, total sekitar Rp. 100.000.000. Mereka merencanakan pemberangkatan melalui jalur laut. 


"Namun upaya mereka tersebut gagal ketika DPO Sdr. A ditangkap oleh Polsek Cidaun Polres Cianjur," jelasnya. 


Menurutnya, berlanjut pada tanggal 26 September 2023, para calon PMI diberangkatkan ke Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. Namun, ketika tiba di sana, transaksi sisa pembayaran sewa kapal yang dilakukan oleh tersangka H. J ALS. H.N sebesar Rp.168.000.000 tidak menghasilkan keberangkatan yang dijanjikan. 


"Tersangka H. J ALS. H. N saat itu menghilang dan tidak bisa dihubungi." Kata dia. 


Kapolres Sukabumi juga menyampaikan apresiasi kepada tim Polres Sukabumi yang berhasil menyelamatkan 29 Orang korban TPPO sebelum mereka menjadi korban yang lebih besar di luar negeri. Kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang terlibat.


"Bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Para pelaku yang terlibat dalam TPPO ini menghadapi ancaman hukuman paling rendah 3 tahun dan paling tinggi 15 tahun penjara, atau denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000,"pungkasnya.




Reporter : Us
Redaktur : R Cking
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Sukabumi Ringkus 2 TSK dan Selamatkan 29 Orang Korban TPPO Sebelum Diberangkatkan Ke Australia

Trending Now

Iklan