TERBIT.ID I Sukabumi - Satu pelaku pencurian dan kekerasan di sebuah minimarket di Bojonggenteng Kecamatan Bojonggenteng tertangkap dua pelaku lainnya buron sebagai daftar pencarian orang(DPO) Satreskrim Polres Sukabumi.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat gelar rilis kepada awak media di Polres Sukabumi, Polda Jabar, pada Senin (16/10/2023).
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, SR (34) pelaku pencurian dan kekerasan di sebuah minimarket di Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi berhasil ditangkap namun kedua pelaku lainnya inisial LR (29) dan RBP (34) daftar pencarian orang (DPO).
" pelaku SR (34) ditangkap di rumahnya pasca pencurian minimarket tersebut kemudian dari 3 orang pelaku yang berhasil diamankan yaitu tersangka SR dengan peran yang menodongkan pisau kepada karyawan minimarket," Maruly.
Maruly menambahkan, kemudian pelaku mengikatnya. sedangkan LR dan RBP ini masih dalam pengajaran dari para anggota opsnal kita," Imbuhnya Maruly Pardede ditemani Kasat reskrim AKP Ali Jupri, Senin (16/10/2023).
Kapolres Sukabumi menjelaskan, Jumat (06/10/23) lalu sekira pukul 10.00 WIB, tiga orang pelaku melakukan pencurian dan kekerasan. Disitu pelaku menodongkan sebilah pisau hingga mengingat dan menyekap kedua karyawan minimarket tersebut. Dari situ pelaku pun menggasak uang berjumlah Rp 30 juta beserta berbagai merk rokok dan DVR CCTV.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dalam tindak pidana ini adalah 1 unit DVR CCTV warna hitam dalam keadaan rusak karena sengaja dirusak oleh pelaku untuk menghilangkan jejak. Kemudian berbagai merk rokok dan 1 satu bilah pisau panjang warna silver yang digunakan oleh pelaku untuk menodong para karyawan,"Ungkapnya.
Maruly menambahkan, Akibat perbuatannya, pelaku SR dikenakan pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Namun, kedua pelaku yang kabur masih dalam pengejaran Satreskrim Polres Sukabumi," Imbuhnya.
Reporter : Us
Redaktur : R Cking