Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Polisi Akan Kenakan Sanksi Tilang

Redaksi
Rabu, 01 November 2023 | 15:02 WIB Last Updated 2023-11-01T08:26:54Z
TERBIT.ID, Jakarta - Pemerintah bersama Petugas Kepolisian kembali menggelar uji emisi kendaraan bermotor di jalan Pemuda kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (01/11/2023) pagi. 

Kanit Keamanan dan Keselamatan Satlantas Jakarta Timur AKP Budi Lestari mengatakan, bahwa dalam melaksanakan kegiatan tersebut sejumlah pengendara di berhentikan dan di minta untuk mengikuti uji emisi kendaraannya. 

"Dari hasil uji emisi tersebut sejumlah kendaraan yang tak lulus uji emisi langsung di kenakan sanksi tilang," ujarnya kepada terbit.id.

Lanjut Budi, bahwa petugas Kepolisian Satlantas Jakarta Timur mencoba menghentikan satu persatu kendaraan mulai dari kendaraan mobil, sepeda motor dan kendaraan angkutan barang yang melintas di jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur. 

"Para pengendara diminta untuk menepi untuk mengikuti uji emisi kendaraannya oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta," Jelasnya. 

Menurutnya, mulai tanggal 01 November 2023 ini merupakan hari pertama untuk diberlakukannya kembali tilang emisi, untuk kendaran yang tidak lulus emisi dianggap menjadi salah satu penyumbang polusi udara di wilayah DKI Jakarta. 

"Ini merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam upaya menekan angka polusi udara di wilayah DKI Jakarta dengan memberlakukan lagi tilang emisi, mengingat polusi udara di Jakarta yang kian memburuk. Pihaknya menghimbau kepada pemilik kendaraan, baik roda 2 maupun roda 4 diminta untuk melakukan service secara rutin terhadap kendaraannya," pungkasnya.


Reporter  :  Tony
Redaktur  :  Us
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Polisi Akan Kenakan Sanksi Tilang

Trending Now

Iklan