TERBIT.ID | JAKARTA — Komite IV DPD RI mendukung penguatan peran koperasi melalui perubahan undang-undang perkoperasian pada Focus Group Discussion (FGD) dengan dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang (UU) nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Airlangga.
Amang Syafrudin, Ketua Komite IV DPD RI, dalam sambutannya menyampaikan, sejumlah permasalahan perkoperasian, salah satunya mengenai UU Perkoperasian yang sudah berumur lebih dari 30 tahun. “Oleh sebab itu, seharusnya regulasi yang mengatur tentang Perkoperasian juga harus menyesuaikan dengan kondisi terkini masyarakat,” kata Amang, hari ini.
Mahyudin, Wakil Ketua DPD RI, menyampaikan pula bahwa UU Perkoperasian sudah 30 tahun dan memiliki banyak permasalahan. Salah satu permasalahannya.
"Membangun keyakinan masyarakat terhadap koperasi itu sendiri” ujarnya. Oleh karena itu, “Kami butuh banyak masukan dari para akademisi," menindaklanjuti sambutannya pada FGD di Universitas Airlangga.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Andromeda Qomariah, menyampaikan, “Kontribusi Koperasi dan UKM sebesar 58,36 persen terhadap PDRB Provinsi Jawa Timur pada tahun 2022 atau meningkat sebesar 0,55 persen dibandingkan tahun 2021,” jelasnya.
Namun, “Terdapat sejumlah permasalahan perkoperasian, diantaranya, koperasi yang tidak melakukan RAT (Rapat Anggota Tahunan), ada sekitar 40 persenan” lanjutnya. Selain itu, “Laporan keuangan masih banyak yang belum sesuai standar” kata Andromeda. Dalam hal ini, Dinas Koperasi dan UKKM Pemprov Jawa Timur secara terus-menerus melakukan sosialisasi tentang standardisasi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk mendapatkan sertifikasi manajerial.
Akademisi Departemen Ekonomi Syariah FEB UNAIR, Sulistya Rusgianto, menyampaikan bahwa, “Keberadaan Dewan Pengawas Syariah di Koperasi pada draf revisi UU Perkoperasian telah diakomodasi”. Tambahnya, terkait dengan struktur tata kelola koperasi syariah, “Dibukanya one-tier system management merupakan peluang terjadinya transformasi organisasi koperasi agar lebih responsif dan fleksibel” rinci Sulistya.
Sekretaris Dekopinwil Jawa Timur, R. Nugroho, dalam sumbangan pemikirannya mengenai penyusunan RUU tentang Perkoperasian, menyampaikan masukannya bahwa, “Perubahan UU 25/1992 harus mengembalikan definisi bahwa koperasi adalah kumpulan orang yang melakukan usaha bersama, bukan badan usaha yang beranggotakan orang-orang”.
Selain itu, “Perubahan UU 25/1992 harus menegaskan definisi bahwa usaha koperasi tidak hanya beriorientasi bisnis, tetapi juga melakukan kegiatan sosial”.
Evi Zainal Abidin, selaku tuan rumah sekaligus Senator dari Provinsi Jawa Timur, menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada para narasumber dan peserta FGD. “Diskusi sangat bermanfaat dan memberi wawasan yang sangat berharga” tuturnya di forum.
Evi memastikan bahwa FGD ini akan ditindaklanjuti sehingga Revisi UU Perkoperasian dapat menjadi lebih baik. (hm/R-01)