Kurang Dari 24 Jam Polisi Tangkap Ayah Aniaya Anak Kandung di Surade Sukabumi

Redaksi
Kamis, 16 November 2023 | 17:57 WIB Last Updated 2023-11-17T04:42:54Z


TERBIT.ID, Sukabumi - Kurang dari 24 jam, Jajaran Polres Sukabumi ungkap kasus kekerasan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya yang masih di bawah umur di Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, saat Konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Sukabumi, Polda Jabar, pada Kamis, (16/11/2023).

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, mengungkap kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini menggemparkan warga setempat setelah seorang ayah tega melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri.


"kejadian tragis ini bermula dari cemburu yang dirasakan oleh tersangka terhadap istrinya, DJ. Tersangka diduga kesal setelah mengetahui adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya," Jelas Maruly, kepada awak media, Kamis,(16/11/2023).

Lebih lanjut Maruly kepada Awak Media, Modus yang digunakan oleh tersangka yaitu melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya, seorang anak perempuan berusia 6 tahun, dengan cara menendang dan menginjak leher sang anaknya sendiri sambil merekam dengan kamera hp.

" Akibat tindakan keji tersebut, kepala anak tersebut terbentur kursi, menyebabkan giginya copot. Selain itu, tersangka juga mengancam anaknya dengan kata-kata kasar dan menyimpan sebilah golok di dekatnya." Bebernya.

Maruly menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada hari Selasa, 14 November 2023, sekitar pukul 22.00 WIB, di Kampung Ciwaru III, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.

" Tersangka seorang pria berusia 32 tahun yang bekerja sebagai wiraswasta, telah diamankan oleh kami. Anak yang menjadi korban kekerasan saat ini sedang menjalani pemeriksaan medis di RSUD Jampangkulon untuk mengetahui dampak fisik dan psikologis yang dialaminya," Ungkapnya.

Ancaman kasus ini, pelanggaran terhadap Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 Huruf (A) atau Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal (5) Huruf (B) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 Ayat (1), (4) jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan terhadap anak. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh tersangka sesuai dengan UU yang berlaku, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00," Pungkasnya Maruly.

Reporter.  Us.
Redaktur.  Andri. S. 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kurang Dari 24 Jam Polisi Tangkap Ayah Aniaya Anak Kandung di Surade Sukabumi

Trending Now

Iklan