Tersangka Modus Penipuan Pembuatan Sertifikat Tanah Diamankan Polsek Cicurug

Redaksi
Selasa, 14 November 2023 | 15:20 WIB Last Updated 2023-11-15T03:24:26Z
TERBIT.ID ,Sukabumi - Polsek Cicurug Polres Sukabumi telah mengamankan tersangka berinisial OW (40 tahun) di duga tersangka kasus penipuan pembuatan sertifikat tanah, tepatnya di Mapolsek Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa,(14/11/2023). 

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, bahwa tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang tunai sebesar Rp 70.011.000 kepada korban berinisial B (47 tahun) yang terjadi pada Kamis (31/08) sekitar pukul 14.00 WIB. 

" lokasi kejadian tersebut berada di rumah korban yaitu di Perum Setia Budi, Desa Bangbayang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi,"ujarnya kepada terbit.id, Selasa,(14/11/2023).

Lanjut Maruly, awalnya korban hendak mengurus surat sertifikat tanah miliknya yang telah dijual. Kemudian korban di perkenalkan dengan tersangka oleh seseorang yang berinisial AY. 

"Saat itu tersangka menjanjikan bisa mengurus sertifikat tersebut dengan waktu yang dijanjikan selesai dengan jangka waktu empat bulan,"jelasnya.

Menurutnya, kemudian tersangka menerangkan bahwa biaya yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikat sebesar Rp 70.000.000,dan korban pun memberikan biaya tersebut dengan dua kali pembayaran. 

"Pembayaran pertama yaitu pada tanggal (04/03/23) sebesar Rp 10.000.000, dan sisanya sebesar Rp  60.011.000 di kirim melalui M Banking sehari setelahnya ke rekening BCA atas nama Istri Tersangka," bebernya. 

Namun sampai waktu yang dijanjikan selama empat bulan pembuatan sertifikat tersebut, ketika menanyakan kepada tersangka selalu mengatakan belum selesai, akhirnya pada tanggal 31/08) ketika korban mengecek langsung ke Kantor BPN Kabupaten Sukabumi dan berkas tersebut pengajuannya telah di cabut dan belum di daftarkan kembali. 

"Mendapatkan informasi seperti itu, kemudian korban menanyakan kepada tersangka, ternyata uangnya sudah terpakai oleh tersangka untuk kebutuhan pribadinya, akhirnya korban pun melaporkan tindakan penipuan yang dilakukan oleh tersangka tersebut," Ungkapnya. 

Lebih lanjut Maruly, Dalam kasus ini ketentuan pidana yang disangkakan kepada tersangka yaitu penipuan atau penggelapan sebagaimana bunyi pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. 

"Barang bukti yang di amankan satu lembar bukti Transfer Rp 60.011.000 dan Rp 5.000.000, ke atas nama Rek SM serta bukti Transfer Rp 13.000.000 ke Rek atas nama AY dan satu buah buku  tabungan  Bank BCA serta satu buah kartu ATM atas nama SM yaitu istri tersangka," pungkasnya. 

Kasusnya kini masih dalam penyelidikan dan sudah ditangani oleh Polres Sukabumi. 



Reporter : Us
Redaktur : R.Cking.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tersangka Modus Penipuan Pembuatan Sertifikat Tanah Diamankan Polsek Cicurug

Trending Now

Iklan