TERBIT.ID, Sukabumi - Panwascam Parungkuda melaksanakan rapat koordinasi (rakor) terkait tahapan logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Rakor diselenggarakan di kantor sekretariat Panwascam di Kampung Babakan Pendeuy RT 03/02, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (5/12/2023).
Ketua Panwascam E Mulyadi mengatakan, Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilihan umum.
Sebagaimana diubah dengan peraturan komisi pemilihan umum Nomor 16 Tahun 2023 tentang perubahan peraturan komisi pemilihan umum nomor 14 Tahun 2023 tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilihan umum.
"Logistik pemilu yaitu perlengkapan penyelenggaraan yang digunakan dalam pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta perlengkapan penyelenggaraan yang digunakan dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, merupakan unsur utama dalam penyelenggaraan pemilu,"ujar Mulyadi.
Lebih lanjut Mulyadi menyampaikan, Dalam hal pengawasan tahapan logistilogistik panwaslu kecamatan parungkuda berpatokan pada Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.
Upaya pencegahan dengan mengidentifikasi potensi kerawanan pada setiap tahapan Pemilu sebagaimana Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 4 huruf a Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu.
"Oleh karena itu kita ingin memastikan tahapan logistic di tingkat PPK pengelolaannya harus profesional, mengedepankan prinsip jujur dan berintegritas, dikelola secara tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas, dan efisien," tandas Mulyadi.
Kapolsek Parungkuda Kompol Iman Priyatno diwakili oleh Panit 3 Samapta Aipda Tisna menyatakan, Sinergitas adalah hal yang sangat penting, dimana pemilu sebagai sarana integritas bangsa. Pola mitigasi system dalam setiap tahapan pemilu sangat penting untuk mencegah potensi terjadinya pelanggaran pemilu.
"Netralitas jajaran Kepolisian Sektor Parungkuda patuh dan taat hukum sesuai Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2, UU 2/2022 tentang Polri, dan Pasal 200, UU 7/2017 tentang Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih," ucap Tisna.
Tisna menambahkan, Polsek Parungkuda akan bersinergi dengan Panwascam Parungkuda dalam pengawalan pendistribusian dan pengamanan perlengkapan logistik pemilu, demi terciptanya pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil serta terciptanya suasana yang kondusif di Masyarakat, sukses tanpa ekses," imbuhnya.
Sementara itu Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2HM) Anisa Sari Suhendra mengutarakan, Upaya pencegahan Panwascam Parungkuda sesuai ketentuan Surat Edaran BAWASLU RI Nomor 49 tahun 2023 tentang identifikasi potensi kerawanan dan strategi pencegahan pelanggaran pada pengadaan logistik pemilu dan pendistribusiannya pada pemilu tahun 2024 sebagai petunjuk dalam Identifikasi Potensi Kerawanan dan Strategi Pencegahan Pelanggaran dalam pengawasan logistik Pemilu Tahun 2024.
“Kita menghimbau seluruh masyarakat agar turut aktif dalam melakukan pengawasan terhadap proses tahapan pemilihan umum demi terciptanya penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pengawasan partisipatif merupakan bagian dari manifestasi kedaulatan rakyat dalam penguatan partisipasi masyarakat dalam mengawal demokrasi," ujar Anisa.
Rakor tahapan logistic ini dihadiri Jajaran Komisioner (SDMODI, HP2HM dan P3S), Forkopimcam Parungkuda, Kesekretariatan dan PKD se Kecamatan Parungkuda.
Redaktur : Andri. S