TERBIT.ID, Sukabumi - Polisi menangkap seorang dukun cabul berkedok ritual pengobatan terhadap seorang wanita di Sukabumi, Jawa Barat. Pelaku berinisial R (37 Tahun) warga Desa Jambenenggang, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.
Aksi bejat pelaku terhadap korban yang berinisial YN (33 tahun) dilakukan di daerah Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menyatakan korban datang kepada R yang dikenal sebagai sosok yang dapat mengobati penyakit.
Namun Maruly tak menjelaskan secara detail korban ini sakit apa sehingga meminta tolong kepada pelaku.
"Kemudian setelah datang dan dilakukan ritual yaitu pada pukul 00.30 WIB korban diminta oleh R untuk mandi. Ada air diberi bunga-bungaan yang sudah disiapkan," ujar Maruly dalam konferensi pers yang dilakukan di Polres Sukabumi, Rabu (6/12/2023).
Setelah memandikan korban, R mulai beraksi. R menyetubuhi korban dengan dalih proses memasukan roh untuk menyembuhkan penyakit korban.
Korban pun merasa ada yang aneh dengan proses pengobatan tersebut lalu menyampaikan hal yang dialaminya kepada keluarganya.
Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada polisi pada Minggu (4/12/2023) pukul 00.30.
"Berkaitan dengan laporan tersebut penyidik dari unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi sampai akhirnya menetapkan tersangka terhadap R dan dilakukan penangkapan dan penahanan," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 289 KUHPidana dan atau 290 KUHPidana, dengan ancaman pidana 7 sampai 9 tahun.
Maruly mengatakan R melakukan praktik perdukunan selama 1 tahun. Sehingga Maruly mengimbau masyarakat untuk melapor kepada unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, apabila ada pengobatan penyakit dengan modus seperti yang dilakukan R. ( Andri.S)