TERBIT.ID, Sukabumi - Panwaslu Kecamatan Parungkuda menggelar rapat dalam kantor (RDK) Publikasi/Dokumentasi Tahapan Kampanye di kantor sekretariat Panwaslu Kecamatan Parungkuda, jalan raya siliwangi, Desa Bojongkokosan, Parungkuda Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (30/1/2024).
Informasi dihimpun terbit.id, Pelaksanaan Rapat Dalam Kantor tentang Publikasi/Dokumentasi Tahapan Kampanye, yang dihadiri oleh jajaran komisioner, SDMODI, HP2HM dan P3S, Kesekretariatan beserta pengawas desa/kelurahan se-kecamatan parungkuda.
Ketua Panwaslu Kecamatan Parungkuda sekaligus Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Oragisasi Data dan Informasi E. Mulyadi mengatakan, RDK ini dilaksanalan dalam rangka menjalankan pengawasan sebagaimana amanat pasal 90 UU 7/2017 tentang pemilu bahwa panwaslu kecamatan sebagai bagian dari penyelenggaran pemilu yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
" Bahwa RDK ini adalah bagaian dari penguatan internal Panwaslu Kecamatan Parungkuda dalam memahami regulasi terutama PERBAWASLU 11/2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum sebagai acuan dalam bekerja serta komitmen Panwaslu Kecamatan Parungkuda untuk menciptakan Pemilu yang Demokratis sehingga tercipta suasana yang kondusif, aman, damai dan tertib sukses tanpa ekses," tandas Mulyadi.
Sementara itu Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Saepul Rohman menyampaikan, tahapan kampanye yang diatur melalui PKPU 15/2023 masih belum banyak di pahami oleh peserta pemilu salah satunya adalah pemasangan APK diluar tempat yang sudah ditetapkan.
" Karena masih banyaknya APK yang di pasang di pohon-pohon dan di jalur protocol secara semrawut, kita menghimbau kepada seluruh peserta pemilu baik partai politik maupun calon mematuhi seluruh peraturan dalam pemilu yang telah di tetapkan,“ ujar Saepul
Hal lain disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2HM) Anisa Sari Suhendra, partisipasi masyarakat dalam pemilu mejadi bagian penting.
“ Bahwa Pengawasan partisipatif merupakan bagian dari manifestasi kedaulatan rakyat dalam penguatan partisipasi masyarakat dalam mengawal demokrasi, kita menghimbau seluruh masyarakat agar turut aktif dalam melakukan pengawasan terhadap proses tahapan pemilihan umum demi terciptanya penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," singkatnya.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Parungkuda Lazuardi Taher, mengingatkan kembali kepada ASN, Kepala Desa, Anggota BPD dan Perangkat Desa untuk menjaga netralitas nya sesuai regulasi dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Larangan untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye, kepala desa beserta perangkatnya telah diatur dalam pasal 29 huruf g, dan pasal 51 huruf j UU 6/2014 tentang Desa.
“ Kepala Desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye atau memfasilitasi kampanye, harus netral sebagai kepala Desa," Tutupnya Lazuardi.
#bersama rakyat awasi pemilu
#bersama bawaslu tegakkan keadilan pemilu
Editor : R.Cking.