Buntut Kecelakaan Kerja, Komisi lV DPRD Kab Sukabumi Sidak ke PT ADJ di Bojonggenteng Sukabumi

Redaksi
Rabu, 21 Februari 2024 | 18:00 WIB Last Updated 2024-02-24T13:40:34Z

TERBIT.ID, Sukabumi - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, bersama Anggota DPRD Teddy Setiadi, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) untuk menindaklanjuti insiden kecelakaan kerja mengakibatkan cacat permanen karena tangan kanan karyawan wanita putus saat kerja di PT Aneka Dasuib Jaya (ADJ), Jalan Raya Cibodas Parakansalak, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu, 21 Februari 2024.

"Berdasarkan laporan masyarakat tentang kecelakaan kerja di PT ADJ, kami datang untuk memastikan kebenaran kejadian ini. Pada 13 Februari 2024, memang terjadi kecelakaan kerja di perusahaan ini," Jelas Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar.

Hera menyampaikan, bahwa korban telah ditangani di rumah sakit dan diberikan santunan oleh perusahaan. Namun, pihaknya meminta informasi terkait jaminan kesejahteraan yang seharusnya ada dalam program BPJS Jamsostek.

"Ada empat jaminan dalam BPJS Jamsostek kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan pensiun. Namun di PT ADJ baru terdapat dua jaminan, yaitu kecelakaan kerja dan kematian," ungkapnya. 

Hera menyatakan, Dari sekitar 800 karyawan, hanya beberapa yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Ia juga menekankan perlunya semua karyawan dimasukkan ke dalam program tersebut. 

"Kami meminta perusahaan memasukkan semua karyawan ke dalam program jamsostek, karena baru 63 karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," jelas Hera. 

Hera menyatakan bahwa aspek terkait upah dan hal lainnya masih dalam pemeriksaan, dan belum dapat disampaikan kepada awak media. 

"Karena saya belum bisa mendapatkan informasi yang tepat dari orang yang bertanggung jawab. Di sini Pak Rama juga belum bisa memastikan, karena penanggung jawab perusahaan ini direkturnya ada di Tangerang," terangnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan melanjutkan di lain waktu, untuk menelusuri aspek terkait upah dan hal lain di perusahaan.

"Saya meminta kepada perusahaan, untuk kemudian kami datang kembali beserta Disnaker pengawasan kerja BPJS Ketenagakerjaan termasuk Forkopimcam dan Puskesmas di sini, karena belum ada klinik," ungkapnya.

Selain itu, Hera juga menekankan bahwa perusahaan harus memberikan jaminan untuk pemulihan karyawan yang mengalami kecelakaan kerja agar dapat kembali bekerja

"Sebenarnya untuk para pekerja tidak usah takut bekerja dengan resiko kecelakaan maupun tinggi sekalipun, karena itu ada resiko bekerja. Tapi yang masalah adalah perusahaan tersebut harus memberikan pelayanan jaminan kecelakaan kesehatan kematian bahkan pensiun," pungkasnya.



Editor : R.Cking.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Buntut Kecelakaan Kerja, Komisi lV DPRD Kab Sukabumi Sidak ke PT ADJ di Bojonggenteng Sukabumi

Trending Now

Iklan