TERBIT.ID, Sukabumi-Panwaslu Kecamatan Parungkuda melakukan Pengawasan Masa Tenang mulai Tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panwaslucam Parungkuda E.Mulyadi, usai memimpin rapat publikasi press release pengawasan masa tenang di kantor sekretariat Panwascam Parungkuda, Kampung Kampung Babakan Pendeuy RT 03/02 Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat (9/2/2024).
Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Dalam tahapan pemilu 2024, masa tenang berlangsung pada 11-13 Februari 2024.
" Dalam masa tenang tersebut, peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye melalui kegiatan meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu dan melakukan politik uang yaitu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan pemilih," ujarnya.
Mulyadi mengegaskan, Panwaslu kecamatan parungkuda akan melakukan kegiatan masa tenang sesuai Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penanganan Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu.
" Salah satu kegiatan yang kita lalukan adalah melalukan konsolidasi di internal dalam bentuk apel siaga mulai dari jajaran Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa serta Pengawas TPS, untuk pengawasan kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye yang ada di wilayah parungkuda," paparnya Mulyadi.
Sedangkan upaya koordinasi dilakukan kepada Forkompicam di wilayah kecamatan parungkuda, begitu juga surat himbauan kepada pengurus partai politik di tingkat kecamatan
Kegiatan pengawasan penertiban Alat Peraga Kampanye maupun Bahan Kampanye akan mulai dilakukan pada tanggal 11 sampai dengan 13 Februari 2024.
" Sehingga pada waktu pelaksaan pemungutan suara sudah tidak ada lagi APK yang tersebar di wilayah kecamatan parungkuda termasuk bahan kampanye yang terpasang di mobil-mobil angkutan umum," pungkasnya Mulyadi.
Editor : R.Cking.