TERBIT.ID, Sukabumi - Juita pekerja wanita asal Bojonggenteng Sukabumi harus merelakan tangan kanannya diamputasi akibat kecelakaan kerja saat bekerja di PT ADJ, jalan raya Pakuwon Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Camat Bojonggenteng Lesto Rosadi menyampaikan, Juita (17 tahun) asal warga Kampung Bojonggaling RT 4/2, Desa Bojonggaling, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, mengalami kecelakaan kerja di sebuah pabrik produsen makanan, pada Selasa, 13 Februari 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.
Juita saat ini mengalami luka parah pada tangan kanannya yang hancur dan sudah dilakukan diamputasi. Korban sudah dirawat selama tiga hari di Rumah Sakit Kartika Cibadak.
"Setelah menjalani perawatan akibat kecelakaan kerja, kini korban dalam keadaan sehat, dan korban telah pulang ke rumahnya," ujar Lesto pada Selasa, (20/2/2024).
Lesto juga menyampaikan bahwa pihak perusahaan tidak melaporkan kejadian tersebut, sehingga pada Senin, 19 Februari 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, pihak kecamatan melakukan pengecekan terhadap korban di perusahaan tersebut.
"Adanya pembicaraan antara perusahaan dan keluarga korban menunjukkan kesediaan perusahaan untuk bertanggung jawab. Mereka juga menawarkan beberapa tawaran kepada pihak korban," tuturnya.
Sementara itu, Cheaf Security PT ADJ, Ari Agustian, menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan laporan tersebut. Ia menyatakan keterlambatan bukan karena disengaja atau ditutup-tutupi, melainkan difokuskan terlebih dahulu terhadap penanganan korban dan bertepatan dengan waktu libur Pemilu 2024.
"Kami meminta maaf atas keterlambatan laporan ke pihak Forkopimcam Bojonggenteng. Saat kejadian, kami langsung bawa korban ke Rumah Sakit. Hari ini kondisi korban alhamdulillah sudah membaik dan sudah tiba di kediamannya," katanya.
Ari menuturkan, penanggulangan dan penanganan dari perusahaan terhadap korban sudah dilakukan bahkan sudah membicarakan langsung kepada keluarga korban. Dibuktikan dengan pembuatan surat pernyataan antara kedua belah pihak.
Isi surat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT ADJ, Byoungsun Bae bersama korban bernama Juita sebagai Staff Operator Produksi dengan isi sebagai berikut:
1. Bahwa kami akan menanggung biaya pengobatan hingga dinyatakan sembuh dengan melampirkan surat keterangan yang dikeluarkan rumah sakit, serta biaya psikologi apabila diperlukan.
2. Bahwa kami akan memberikab santunan sebesar Rp 50 juta dan tangan buatan/palsu dengan harapan bisa membantu melaksanakan kegiatan sehari-hari.
3. Bahwa kami akan mengangkat pihak kedua (korban) sebagai karyawan tetap dengan posisi baru di PT ADJ.
4. Bahwa setelah ditandatangani surat pernyataan ini maka pihak kedua (korban) membebaskan pihak pertama dari segala macam tuntutan.
Editor : R.Cking.