TERBIT.ID, Sukabumi - Panwaslucam Ciambar gelar Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada pemilu serentak tahun 2024, di Sekretariat Panwascam jalan Ciambar Kampung Ciburial RT 01/03 Desa/Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (10/2/2024), sekira pukul 09.00 WIB.
Ketua Panwaslucam Ciambar Yusup Gumelar mengatakan, Dalam rangka pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan UmumUmum.
" Bahwa untuk menciptakan standar tata laksana pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum yang efektif dan yang jurdil dan luber, maka Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing akan melaksanakan tugas pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai mana dimaksud dalam PERBAWSLU 1/2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum," pungkasnya.
Editor : R.Cking.