TERBIT.ID, Sukabumi - Unit Reskrim Polsek Nagrak Polres Sukabumi berhasil menangkap Medi JA pelaku pembacokan terhadap Ajun Junaedi (52 tahun) warga Kampung Leuwi Keris, Desa Ciambar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Informasi dihimpun terbit.id, Empat hari dalam pelarian Medi JA (41 tahun) warga Desa Ambarjaya, Kecamatan Ciambar melarikan diri setelah membacok Ajun Junaedi (52 tahun) tepatnya pada hari Sabtu, 27 Januari 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, akhirnya pelaku berhasil berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Nagrak disebuah kontrakan petak adik iparnya di Cipinang Jakarta Timur, pada Jumat (2/2/2024) malam.
Kapolsek Nagrak Iptu Teguh Putra Hidayat, mengatakan bahwa inormasi telah di didapatkan bahwa untuk keberadaan pelaku di daerah Cipinang, Jakarta Timur.
"Kira kira penangkapan sekira pukul 23.00 WIB, kalau untuk perlawanan tidak, karena anggota Polsek Nagrak pas waktu itu sigap," ujarnya kepada awak media pada Jumat (2/2/2024).
Lebih lanjut Teguh menjelaskan, awal mula penyelidikan, pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 04.30 WIB di Kampung Leuwi Keris RT 01/08, Desa Ciambar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, yang telah diketahui identitas pelaku.
"Di waktu tersebut Kepolisian Sektor Nagrak telah mendapatkan informasi dan memerintahkan seluruh fungsi Reskrim untuk melakukan langkah dan upaya pencarian.
Upaya tersebut di lakukan kurang lebih selama 4 hari namun belum mendapatkan informasi yang tepat," paparnya.
Kapolsek Nagrak bersama Kanit Reskrim dengan menerapkan pola informasi membuka jaring informasi, dan di hari ke 5 pasca kejadian, informasi telah di didapatkan bahwa untuk keberadaan pelaku di daerah Cipinang Jakarta
"Selanjutnya kami membentuk tim untuk segera mendatangi daerah yang di maksud, pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB tim bergerak menuju kota sekira pukul 21.00 WIB," katanya.
Tim yang juga di bantu oleh Jatanras Polres Sukabumi telah menemukan sebuah rumah kontrakan yang sedang di singgahi pelaku yang sedang bersembunyi dari kejaran.
"Setelah rumah tersebut di datangi petugas kemudian pelaku memang terlihat sedang duduk di dalam ruangan sebuah rumah kontrakan dan tim langsung mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan, untuk selanjutnya pelaku di bawa ke Mapolsek Nagrak guna di lakukan upaya Penegakan Hukum yang tepat," tuturnya
Dikatakan Teguh, modus operandi, tersangka dalam melakukan penganiayaan yaitu pertamanya mendatangi rumah korban, setelah berada di depan rumah korban tanpa pikir panjang langsung mendobrak jendela dan masuk kedalam.
"Setelah bertemu dengan korban di dalam ruang tamu kemudian tersangka langsung menyerang korban dengan membacok seluruh badan korban dengan menggunakan sebilah kapak yang sudah di bawa tersangka, sehingga korban berlumuran darah tidak sadarkan diri dan tersangka langsung pergi," paparnya.
Teguh menuturkan, pelaku merasa dendam terhadap istri korban karena pengakuan tersangka bahwa sebelumnya istri korban pernah menjanjikan akan memberikan uang keuntungan dari bisnisnya sebagai kredit barang.
"Namun dari janji tersebut tidak di penuhi. Sehingga tersangka berniat untuk melukai istri korban dengan tujuan agar sebagian tubuh istri korban menjadi cacat namun ketika tersangka datang untuk menemui istri korban di rumahnya tersangka keburu di hadang oleh korban atau suaminya sehingga tersangka berbalik melukai korban dengan membacok seluruh tubuh korban," ungkapnya.
Pihaknya, mengamankan barang bukti yang sebilah kapak yang di gunakan pelaku untuk melukai korban
"Pelaku diancanm dengan pasal penganiayaan Pasal 351 ayat (1) yang berbunyi:" penganiayaan di hukum dengan Hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4500 ayat (2) jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah di hukum penjara selama - lamanya lima tahun," pungkasnya.
Editor : R.Cking.