TERBIT.ID, Sukabumi-Panwaslu Kecamatan Ciambar melakukan rapat Pengawasan Masa Tenang di sekretariat Panwascam jalan Ciambar Kampung Ciburial RT 01/03 Desa/Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (10/2/2024), sekira pukul 16.00 WIB.
Ketua Panwaslucam Ciambar Yusup Gumelar mengatakan, Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Dalam tahapan pemilu 2024, masa tenang berlangsung pada 11-13 Februari 2024.
" Dalam masa tenang tersebut, peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye melalui kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu dan melakukan politik uang yaitu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan pemilih," ujarnya.
Yusup menambahkan, kegiatan masa tenang ini sesuai Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penanganan Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu," imbuhnya.
Editor : R.Cking.