Kejari Kabupaten Sukabumi Memusnahkan Barang Bukti dari 134 Perkara

Redaksi
Kamis, 07 Maret 2024 | 14:32 WIB Last Updated 2024-03-07T07:34:29Z
TERBIT.ID, Sukabumi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, memusnahkan Barang Bukti (BB) dari 134 perkara yang sudah mempunya kekuatan hukum tetap atau inkracht, pada Kamis (7/3/2024),

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju, mengungkapkan bahwa BB yang dimusnahkan merupakan hasil dari berbagai perkara tindak pidana yang terjadi dalam rentang waktu September 2023 hingga Februari 2024.

BB yang dimusnahkan termasuk narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,53515 gram, daun ganja seberat 240,4768 gram, serta obat-obatan sebanyak 87.293 butir. Selain itu, juga termasuk dalam daftar pemusnahan adalah 15 unit handphone, 21 buah tas, 10 buah alat hisap (bong), 27 buah pakaian, 16 senjata tajam, 10 timbangan digital, 17 perusak kontak motor, 5 besi lainnya, dan 5 tang serta obeng.

"Pemusnahan BB yang dilakukan selama enam bulan terakhir ini didominasi oleh kasus narkotika," ungkap Siju.

Acara pemusnahan BB di halaman Kejari Kabupaten Sukabumi dihadiri oleh perwakilan Polres Sukabumi, Forkopimcam Cibadak, Ketua Pengadilan Negeri Cibadak, dan Kepala BNNK Sukabumi.

Dari 134 perkara yang diproses, sebanyak 54 perkara terkait narkoba, 30 perkara terkait obat-obatan, 1 perkara terkait perjudian, dan 50 perkara lainnya.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin Kejari dalam mengeksekusi BB dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap guna mengantisipasi penyimpangan.

"Saat perkara mencapai inkracht, pemusnahan BB dilakukan dengan disaksikan oleh pihak terkait," tambahnya.



Editor   : R.Cking.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Kabupaten Sukabumi Memusnahkan Barang Bukti dari 134 Perkara

Trending Now

Iklan