TERBIT.ID, Sukabumi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna pertama tahun ini pada Jumat (22/3/2024). Rapat tersebut membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang vital untuk kemajuan daerah, Jumat (22/3/2024).
Agenda utama rapat ini adalah penyampaian jawaban dari fraksi-fraksi DPRD terhadap pendapat Bupati Sukabumi mengenai tiga Raperda prakarsa DPRD. Raperda tersebut meliputi isu Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, serta Penyelenggaraan Perhubungan.
Selain itu, Bupati Sukabumi juga menyampaikan pandangannya terhadap Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2016, yang merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip, dengan didampingi Wakil Ketua III DPRD M. Sodikin, ST. Hadir pula Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM, serta anggota DPRD dan unsur pemerintahan daerah lainnya.
Setelah rapat, pembahasan lebih lanjut atas ketiga Raperda tersebut akan ditugaskan kepada masing-masing komisi DPRD, sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar tugas yang diberikan dapat dilaksanakan dengan baik demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Editor : R.Cking.