TERBIT.ID, Sukabumi - Toko penjual aksesoris dan mainan di curigai menjual obat keras golongan G di ontrok kades unsur Kepolisian dan Satpol PP serta warga Kampung Cipangulaan RT 001/001, Desa Pondokasolandeuh, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (15/3/2024) malam.
Menurut Kepala Desa Pondokasolandeuh Ujang Sopandi, menuturkan penggerebekan itu berdasarkan aduan masyarakat, karena adanya warung/toko mainan ternyata di dalamnya menjual obat-obatan terlarang seperti Heximer dan Tramadol.
Penjual berupaya mengelabui petugas dan warga dengan cara berjualan mirip warung/toko mainan. Selain menjual obat keras pelaku juga menjual mainan anak-anak.
“Ini bentuk inisiatif dari warga masyarakat, disampingi RT, RW, Pemdes Pondokasolandeuh, pihak Kepolisian Parungkuda dan Satpol PP Kecamatan Parungkuda, dugaannya keberadaan warung/toko mainan hanya mengelabui saja, padahal jual obat terlarang,” Tandasnya Sopandi.
Sementara itu Kapolsek Parungkuda Kompol Aah Hermawan mengakui adanya penggerebekan ke sebuah toko aksesoris dan mainan yang di curigai menjual obat terlarang.
"Baru diduga menjual obat keras jenis golongan G, karena warungnya sudah tutup sehingga tidak ditemukan barang bukti yang di dapat dari warung tersebut," jelas Aah kepada terbit.id, Sabtu(16/3/2024)
Lebih lanjut Aah, menyampaikan, Berdasarkan keterangan dari Pemilik toko Mohamad Naneng (bukan penyewa) sempat di mintai keterangan di Polsek Parungkuda.
" Rencananya toko tersebut akan dikontrak selama 6 bulan namun baru ditempati sekitar dua minggu, Bahkan ia mengaku tidak mengetahui kalo jual obat," ujar pemilik toko disampaikan Aah.
Editor : R.Cking.