TERBIT.ID, Sukabumi - Polisi menangkap 3 orang pelaku pencurian bantalan besi rel yang ada di kawasan stasiun Kereta Api Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Ketiga pelaku itu berinisial RK (40), RSP (41) dan PAP (23). Mereka merupakan warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Polisi menyebut 10 bantalan besi rel yang dicuri.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Cisaat, AKP Yanto Sudiarto mengungkapkan aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Senin (15/4/24) sekitar pukul 22.30 WIB.
Menurut Yanto pada saat beraksi, para pelaku ini kepergok petugas keamanan PT KAI. Saat itu para pelaku tengah memindahkan beberapa besi bantalan rel hingga sejauh 20 meter di kawasan stasiun kereta.
Merasa aksinya diketahui, ketiganya langsung melarikan diri hingga berhasil diamankan oleh petugas Polsek Cisaat di sekitar Kampung Cibatu Pos, Kecamatan Cisaat pada Selasa (16/4/24) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.
“Kami dari pihak kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kondusifitas kamtibmas. Bila ada yang melihat atau mengetahui gangguan kamtibmas, bisa langsung melaporkan ke kepolisian terdekat atau menghubungi call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih menyatakan ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah jadi tersangka berikut ditahan di polsek,” singkatnya.
Redaktur : Andri Somantri