TERBIT.ID, Sukabumi - Sat Reskrim Polsek Jasinga mendapat laporan mengenai kejadian pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Kampung Ngasuh, Desa Curug Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada, Selasa 02 Mei 2024.
Kapolsek Jasinga AKP Budi Sehabudin mengatakan, bahwa dari keterangan korban bernama Irvan Hardiansyah, dirinya kehilangan sebuah sepeda motor, kemudian korban diarahkan untuk membuat laporan kehilangan kepada pihak kepolisian.
"Kemudian unit reskrim Polsek Jasinga mulai melakukan penyelidikan," ujarnya kepada terbit.id Kamis (16/05/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan, unit reskrim Polsek Jasinga kemudian telah berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor dan di dapat 3 (tiga) pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Ketiga terduga pelaku tersebut yaitu berinisial R alias I, MN alias R, dan B alias Y," jelasnya.
Lanjutnya, bahwa dari hasil penangkapan tersebut,pihaknya telah berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat, 2 (dua) Buah Kunci Kontak Sepeda Motor Honda, 1 (satu) Buah Kunci Letter T dan 5 (lima) Buah Anak Mata Kunci Letter T, 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kendaraan dari Pihak Bank BCA Multifinance, 1 (satu) Buah Sweater Hitam,1 (satu) Buah Kaos Hitam serta 1 (satu) Buah Celana Pendek," bebernya.
Saat ini para pelaku telah menjalani proses Hukum untuk di tindaklanjuti serta mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.
"Pelaku ditetapkan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana," pungkasnya.
Reporter : Usep Suherman
Redaktur : Iyang Sud