TERBIT.ID, Sukabumi - Polisi terus mendalami kasus pembunuhan dan sodomi yang dilakukan pelaku berinisial S (14 tahun) terhadap temannya seorang bocah laki-laki berusia 6 tahun di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pendalaman dilakukan untuk mengungkapkan motif dari kasus ini.
Pasalnya, pelaku mengakui kalau dirinya pernah menjadi korban kekerasan seksual. Akan tetapi, saat diperiksa tak ada tanda-tanda yang mengarah ke sana.
"Kita sudah melaksanakan pemeriksaan kedokteran terhadap pelaku, apakah pelaku itu juga pernah menjadi korban (kekerasan) seksual dengan mengecek kesehatan diwilayah dubur dan sebagainya (hasilnya) tidak ditemukan adanya tanda-tanda bahwa dia dulu menjadi korban. Memang pelaku pernah menyampaikan bahwa dia pernah menjadi korban, saat ini kita dalami juga,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada awak media, Kamis (2/5/2024).
Mengenai indikasi korban selain bocah berusia 6 tahun itu, Ari menyatakan dari pengakuan pelaku tidak ada.
“Dari keterangan pelaku tidak ada. Tapi kita akan dalami, kita akan bekerja sama juga dengan ahli psikologi dalam pemeriksaan terhadap pelaku,”ujarnya.
Ari menyatakan pelaku saat ini sudah berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan telah ditahan di Polres Sukabumi Kota.
Polisi menangkap S pada Sabtu (27/4/2024) setelah kasus pembunuhan serta sodomi yang dilakukan terhadap bocah berusia 6 tahun terungkap.
Kronologi Kejadian
Pembunuhan dan sodomi itu terjadi pada Sabtu (16/3/2024) lalu di sebuah kebun ketika korban mencari buah pala sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku saat itu mengikuti korban ke kebun lalu membuka paksa celana korban, tapi korban berontak melawan lalu lari.
Pelaku kemudian mengejar lalu menjerat dan mencekik korban dengan celana tersebut. Saat korban lemas, pelaku melakukan sodomi terhadap korban selama 3 menit. Setelahnya pelaku pergi lalu kembali ke kebun pukul 11.00 WIB untuk memastikan kondisi korban apakah sudah meninggal atau belum.
Untuk memastikannya, pelaku lalu mencekik serta menekan leher korban. Ketika dipastikan korban sudah tak bernyawa, pelaku kembali melakukan sodomi terhadap korban.
Setelah itu, pelaku menyeret tubuh korban ke jurang sedalam 2 meter. Pihak keluarga dan warga yang tak tahu apa yang terjadi, mengira korban hilang sebab tak kunjung pulang sehingga dilakukan pencarian. Pada Minggu (17/3/2024) pagi, mayat korban ditemukan.
Ari mengatakan Polsek Kadudampit yang mendapat laporan penemuan mayat langsung turun ke lapangan. “Pada saat itu (jenazah) korban sudah dalam kondisi dimandikan, dikafani akan dimakamkan. Dengan prosedur, kita akan melakukan otopsi. Karena sudah dimandikan dan dikafani pihak keluarga menolak dan ada surat penolakan” ujar Ari.
Dari rumah, polisi melakukan pengecekan ke kebun untuk olah TKP.
Jenazah korban lantas dimakamkan pada hari Minggu itu. Semasa hidup, korban tinggal bersama nenek dan pamannya, sedangkan ayah dan ibunya sudah bercerai. Ibunya kerja di Jakarta dan ayahnya kerja di Garut.
Beberapa hari setelah dimakamkan, yaitu pada Rabu (20/3/2024) muncul keterangan dari warga kalau saat jenazah dimandikan terdapat luka.
“Ditemukan kejanggalan adanya luka di bagian leher maupun tangan korban,” kata Ari.
Pihak kepolisian kemudian melakukan koordinasi dengan orang tuanya terkait penyelidikan, penyidikan dan ekshumasi.
Adapun hasil ekshumasi yang dilakukan pada Senin (25/3/2024) yaitu ditemukan adanya sejumlah luka.
“Memang ditemukan adanya luka benda tumpul di bagian leher, kemudian luka benda tumpul di bagian duburnya juga adanya luka di bagian lengan maupun bahu lengan. Dan kita melakukan penyidikan dengan memeriksa kurang lebih 17 saksi secara kontinyu, kemudian kita melakukan olah TKP,” jelasnya.
Dari sana dipastikan adanya tindak pidana pembunuhan dan pelecehan seksual menyimpang terhadap anak hingga terungkap kalau S adalah pelakunya.
Sementara itu, dalam kasus ini pelaku mendapat pendampingan psikolog dan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos). Pekerja Sosial Kemensos Intan Khoerunnisa mengatakan pendampingan dilakukan agar pelaku siap seperti saat menjalani rekontruksi, Kamis (2/5/2024).
Pendampingan tersebut, kata Intan dilakukan hingga persidangan nanti.
Mengenai pelaku yang mengaku adalah korban kekerasan seksual, Intan membenarkannya. Pelaku menyebut kalau kekerasan seksual itu dilakukan oleh orang dewasa. Menurut dia, kejadiannya ketika pelaku duduk di kelas 1 SMP.
"Sekarang dia kelas 2 SMP. (Kejadiannya) saat kelas 1 SMP. Pelakunya orang lain, katanya pelakunya dewasa," kata Intan.
Redaktur : Andri Somantri