TERBIT.ID, Sukabumi - Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Acara ini berlangsung di Sparks Forest Adventure, Jalan Raya Nagrak, Cisarua, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin, 6 Mei 2024.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, menyatakan bahwa FGD ini diinisiasi berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah. Dalam FGD tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi mengundang mitra kerja, unsur masyarakat, serta tim naskah akademik untuk membahas Raperda tersebut secara mendalam.
"FGD ini merupakan langkah awal dalam tahapan pembahasan menuju tahap-tahap selanjutnya. Pembahasan akan terus dilanjutkan dengan melibatkan pemangku hukum adat dari tiga kasepuhan dan sebelas desa adat yang ada di Kabupaten Sukabumi," jelas Hera, Rabu (8/5/2024).
Proses pengajuan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Sukabumi ke tingkat Provinsi Jawa Barat saat ini tengah diproses, di mana Keputusan Bupati untuk lima MHA sedang dalam tahap pembahasan.
"Hasilnya, proses ini masih dalam tahap pembahasan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah," tambahnya.
Hera menegaskan bahwa Raperda tersebut sangat penting karena bertujuan memberikan pengakuan, perlindungan, dan hak-hak bagi masyarakat adat.
"Kita harus memberikan pengakuan serta hak-haknya kepada masyarakat hukum adat," pungkasnya.
Editor : R.Cking.