Wanita berinisial YS (46) warga Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi karena membuang bayi yang dilahirkannya.
TERBIT.ID, Sukabumi - Seorang wanita berinisial YS (46) warga Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi karena membuang bayi yang baru dilahirkannya. Bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap pelaku dengan majikannya ketika dia bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Abu Dhabi Uni Emirat Arab.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun mengungkapkan pelaku membuang bayinya di semak-semak kebun di Kampung Mekarjaya, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh pada Jumat (3/5). Sedangkan pelaku ditangkap di rumahnya di Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi, Minggu (5/5).
“Adapun motifnya, YS ini merasa malu terhadap kedua orang tuanya karena mempunyai bayi hasil hubungan gelap dengan majikannya saat dirinya menjadi TKW ilegal di Abu Dhabi Uni Emirat Arab dan kebetulan YS ini baru pulang dari Abu Dhabi kurang lebih 3 bulan lalu," kata Bagus.
Terkait kronologi, Bagus mengatakan saat itu YS tengah berada di pasar Pangleseran dan merasakan kontraksi karena mau melahirkan. Dirinya langsung menjauh dari kawasan pasar sejauh hampir 1 Kilometer menuju kebun warga dan melahirkan bayi laki-laki sendiri tanpa bantuan medis.
“Setelah bayi itu lahir, YS menyimpan dan meninggalkan bayi tersebut di semak-semak kebun warga dan bergegas pulang ke rumahnya menggunakan angkot,” terangnya.
Bayi itu kemudian ditemukan oleh warga pada Jumat sekitar pukul 18.15 WIB. Saat itu warga curiga dengan tangisan bayi. Penemuan bayi laki-laki baru lahir tersebut langsung dilaporkan warga ke Polsek Gunungguruh Polres Sukabumi Kota.
Bagus menyatakan YS kini berada Polsek Gunungguruh untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Editor : Andri Somantri