Paripurna Ke-8 : Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi DPRD tentang Raperda RPJPD 2025-2045

Redaksi
Rabu, 29 Mei 2024 | 20:29 WIB Last Updated 2024-05-29T13:33:07Z
TERBIT.ID, Sukabumi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-8 pada tahun sidang 2024. Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian jawaban Bupati Sukabumi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sukabumi tahun 2025-2045.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip, didampingi Wakil Ketua II M. Sodikin, ST, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Sukabumi Drs. H. Iyos Somantri, M.Si, anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA), dan perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, Rabu(29/5/2024). 

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sukabumi Drs. H. Iyos Somantri, M.Si, menyampaikan jawaban Bupati terkait pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda RPJPD Kabupaten Sukabumi tahun 2025-2045. "Jawaban ini merupakan tanggapan atas berbagai masukan dan kritik yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD dalam rangka penyempurnaan Raperda RPJPD agar sesuai dengan kebutuhan pembangunan Kabupaten Sukabumi di masa depan," ujar Wakil Bupati Iyos Somantri.

Sehubungan dengan pembahasan lebih lanjut atas Raperda RPJPD ini, sesuai Pasal 107 Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sukabumi dan pembidangan tugas Komisi di bidang Pembangunan, Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi ditugaskan untuk membahas Raperda tersebut. "Kami ucapkan selamat bekerja kepada Komisi II yang telah dipercaya untuk melaksanakan tugas ini. Semoga amanah yang diberikan dapat dilaksanakan dengan dedikasi dan tanggung jawab, serta selalu mengedepankan kepentingan masyarakat Kabupaten Sukabumi," kata Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali.

Rapat paripurna yang berlangsung khidmat ini diakhiri dengan doa bersama untuk keberhasilan dan kesehatan seluruh peserta rapat dan masyarakat Kabupaten Sukabumi. "Dengan mengucapkan 'Alhamdulillahi Robbil 'Alamin,' rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi pada hari ini, Rabu, 29 Mei 2024, dinyatakan ditutup," pungkas Budi Azhar Mutawali.

Sumber: Sub Koordinasi Humas dan Protokol DPRD Kabupaten Sukabumi.



Editor : R.Cking 



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Paripurna Ke-8 : Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi DPRD tentang Raperda RPJPD 2025-2045

Trending Now

Iklan