TERBIT.ID, Bogor - Putusan Mahkamah Agung (MA) menetapkan status hukum kepemilikan dan pengelolaan pasar Pafesta kepada PT Guna Persada, menyusul perjuangan hukum yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Direktur Utama PT Guna Persada, M. Adin Setiawan, menyampaikan bahwa hasil putusan MA ini telah diinformasikan kepada pihak Muspika Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hasil putusan Mahkamah Agung (MA) melalui berkas perihal kekuatan hukum tetap (Inkrah) atas kepemilikan dan pengelolaan pasar Pafesta kepada PT Guna Persada, diinformasikan langsung oleh Direktur Utama PT Guna Persada dan kuasa hukumnya ke pihak unsur Muspika Cisarua, Kabupaten Bogor, Jumat (3/05/2024).
Direktur Utama PT Guna Persada M. Adin Setiawan menyatakan bahwa dari hasil pertemuan dengan pihak Camat Cisarua dan Kasi Trantibum, pihak PT Guna Persada mendapatkan respon positif dan dukungan atas putusan MA tersebut.
"Mereka meminta agar status hukum kepemilikan dan pengelolaan pasar Pafesta untuk dikembalikan pada posisi dan kedudukan yang jelas dan benar, walaupun sekarang masih pihak lain yang menguasai yakni dari Yayasan kesejahteraan Perumahan dan Pemukiman ,Kemenham RI (YKPP) masih bercokol disana," ujarnya.
Lanjut M. Adin, bahwa dari awal pihaknya telah berupaya dengan menempuh jalur hukum atas hak kepemilikan dan pengelolaan pasar Pafesta tersebut bukan dengan cara premanisme.
"Jika YKPP masih menguasai dan menempati Kantor di Pasar Pafesta, dilihat atas dasar legal standing tentu ini berpotensi melawan hukum karena atas dasar putusan MA yang memenangkan hasil gugatan yaitu PT Guna Persada,"ungkapnya.
Bahwa ketika mengadakan pertemuan dengan Camat Cisarua, pihaknya menyampaikan satu bundel hasil putusan MA dan data, bahwa saat ini jelas status dan kedudukan hukum Pasar Pafesta adalah mutlak Kepemilikan dari OT Guna Persada bukan pihak dari YKPP.
"Saya sampaikan beberapa hal terkait kebenaran atas hak kepemilikan, bahwa status hukum pasar Pafesta saat ini sudah jelas dan terang milik PT. Guna Persada," kata dia.
Menurutnya, atas dasar semua itu, jadi kepada siapa saja yang berada dan mengaku memiliki dan mengelola pasar Pafesta jelas itu sudah melakukan perbuatan melawan hukum bisa masuk kategori dan unsur penyerobotan dan penggelapan.
"Bahwa keberadaan Pafesta adalah aset milik warga kecamatan Cisarua dimana jelas memberikan kontribusi pendapatan bagi daerah berupa pajak dan retribusi bagi pembangunan bukan sesuatu hal yang merugikan," jelasnya.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa di Pasar Pafesta itu ada Tenant ternama seperti Pizza dan Richeese, yang memperkerjakan karyawan hampir 90% adalah warga asli Cisarua sehingga membuka lapangan kerja bagi warga sekitar.
"Tentu Pasar Pafesta juga merupakan kebanggaan dan berpotensi menjadi daya tarik bagi pengunjung serta dapat meningkatkan ekonomi warga,"ungkapnya.
Pasca pengambil alihan operasional sejak tanggal 29 Mei 2021 lalu Direktur Utama PT Guna Persada M. Adin Setiawan, menyatakan bentuk perjanjian antara PT GP dengan YKPP adalah perjanjian kerjasama, bukan perjanjian kredit hutang piutang.
"Didalam perjanjian kerjasama tersebut juga jelas klausulnya, hanya sebatas Pembangunan ruko dan kios di Pasar Pafesta," ujarnya.
Oleh karena itu kami sangat keberatan pengambilan alih secara paksa tanpa mengikuti Norma dan aturan, bahwa didalam perjanjian kerjasama tidak terdapat klausul mengenai pengalihan operasional Pasar Pafesta, baik kepada YKPP maupun kepada pihak manapun.
"Saat ini yang terjadi di Pasar Pafesta di kelola oleh pihak lain, Apa dasar hukum mereka, YKPP melakukan pengalihan operasional kepada pihak lain,apa ini tidak masuk penyerobotan dugaan unsurnya serta melakukan pungutan pada pedagang yang ada disana," ketusnya.
Menurutnya, bahwa PT Guna Persada adalah pemilik Syah dengan bukti kepemilikan atas lahan dan tanah sesuai aturan hukum UU Agraria yakni pemegang sertifikat hak guna bangunan atas obyek lahan Pasar Pafesta, yang berada di jalan raya Puncak Cisarua Kabupaten Bogor Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.9 dan No.20 Jo. SKPT No. 451/2019 dan SKPT No. 2387/2019 Atas Nama PT Guna Persada hingga sampai saat ini belum ada peralihan hak kepada siapapun dan pihak manapun,"pungkasnya.
Sementara itu kuasa hukum PT.GP, Dadang mengatakan, bahwa perkara hukum yang ada dan terjadi di Pasar Pafesta bukan sengketa tanah atau lahan jadi tidak ada eksekusi atas objek lahan atau tanah tersebut namun lebih kepada upaya hukum perdata atas objek Syah kepemilikan dan operasionalnya.
"Hal ini kabulkan dan dimenangkan PT.Guna Persada oleh majelis hakim di MA (Mahkamah Agung) dan itu sudah Inkrah atau berkekuatan hukum tetap sehingga mengikat untuk dilaksanakan,"Singkatnya.
Reporter : Usep Suherman
Redaktur : Iyang Sud