TERBIT.ID, Sukabumi - Panwascam Parungkuda menggelar tes wawancara calon anggota Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Tes ini dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Tahun 2024.
Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa, Asep Saepul Rohman, mengatakan, Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin, 27 Mei 2024, ini diikuti oleh 28 calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Parungkuda yang sebelumnya telah lulus seleksi administrasi. Tes wawancara ini dipimpin oleh Pokja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa.
"Kami melaksanakan tes wawancara ini sesuai tahapan dan pedoman yang ada untuk menggali wawasan dan pemahaman calon anggota PKD tentang Pilkada Serentak tahun 2024,"ujar kang Saepul sapaan akrab Asep Saepul Rohman kepada terbit.id, Selasa (28/5/2024).
Lebih lanjut Kang Saepul menyampaikan, kepada para calon anggota PKD yang telah lulus bisa menjalankan tugas-tugasnya.
"Kami ingin memastikan bahwa calon anggota PKD yang terpilih nantinya dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan," tandasnya.
Sementara Sekretaris Pokja sekaligus Kepala Sekretariat Panwascam Parungkuda M. Lazuardi, menambahkan bahwa dari 28 orang yang lulus seleksi administrasi, hanya 13 orang yang hadir mengikuti tes wawancara. Dari jumlah tersebut, akan dipilih 8 orang untuk menjadi anggota PKD di masing-masing desa yang ada di Kecamatan Parungkuda.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua Bawaslu, Faisal Ripa’i, yang telah mensupervisi kegiatan tes wawancara ini. Kami juga berterima kasih kepada Forkopicam dan Pak Camat Parungkuda, Kurnia, yang berkenan hadir menyaksikan proses tes wawancara calon anggota PKD," ucap Lazuardi.
Lazuardi menambahkan, Dengan terselenggaranya tes wawancara ini, diharapkan dapat terpilih calon anggota PKD yang berkompeten dan mampu menjalankan tugas pengawasan pemilihan dengan baik di tingkat kelurahan/desa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota," imbuhnya.
Editor : R.Cking.