TERBIT.ID, Mojokerto - Briptu TDW (27 tahun) menjadi korban tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan anggota Polres Mojokerto Kota yang diduga dilakukan oleh istrinya dengan cara dibakar di Asrama Polres Mojokerto nomor J1 Jalan Pahlawan Kelurahan Miji Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Jawa Timur, pada Sabtu (08/06/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanonasa mengatakan, bahwa telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sehingga mengakibatkan korban berinisial Briptu TDW (27 tahun) warga Dusun Sambong RT 05/02 Desa Sumberjo Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur meninggal Dunia.
"Kejadian tersebut dilakukan oleh pelaku yang merupakan istrinya sendiri dengan inisial Briptu FN (28 tahun)," ujarnya kepada terbit.id.
Lanjut Daniel, bahwa awal kronologis kejadian tersebut sekitar pukul 09.00 WIB, terduga pelaku melakukan pengecekan ATM milik suaminya (korban) dan di dapati bahwa gaji senilai Rp. 2.800.000, setelah di cek hanya tersisa tinggal Rp. 800.000.
"Kemudian terduga pelaku menghubungi korban mengklarifikasi untuk apa uang tersebut sehingga tersisa Rp. 800.000 dan terduga pelaku menyuruh korban untuk segera pulang," jelasnya.
Namun sebelum korban pulang terduga pelaku sempat membeli bensin terlebih dahulu dengan menggunakan botol Aqua, dan membawa ke rumahnya di asrama Polisi (Aspol). Setibanya di rumah terduga pelaku menyimpan botol aqua yang berisi bensin tersebut di atas lemari yang berada di teras rumah.
"Pelaku kemudian memfotonya setelah itu dikirim ke Whatsapp korban agar segera pulang, dengan ancaman “apabila tidak pulang semua anak-anaknya akan di bakar," bebernya.
Setelah itu saksi ART bernama Marfuah disuruh terduga pelaku untuk mengajak anak-anaknya yang berjumlah 3 orang untuk bermain di luar rumah.Tidak lama kemudian sekitar pukul 10.30 wib korban pulang dan langsung diajak masuk oleh terduga pelaku kedalam rumah dan mengunci dari dalam.
"Setelah itu korban di suruh oleh terduga pelaku untuk ganti baju kaos lengan pendek dan celana pendek, setelah itu terjadi cekcok mulut,"ungkapnya.
Selanjutnya, tangan kiri korbanpun di borgol dan di kaitkan di tangga yang berada di garasi dan dalam kondisi duduk di bawah, lalu korban pun langsung di siram menggunakan bensin yang sudah di siapkan oleh terduga pelaku di sekujur tubuhnya dan korban hanya diam saja.
"Terduga pelaku kemudian menyalakan korek dan membakar tisu yang di pegang menggunakan tangan kanan sambil berkata “ ini lo yang lihaten iki” namun korban tetap diam saja," kata dia.
Lalu api menyambar tangan terduga pelaku dan langsung menyambar ke tubuh korban yang sudah diguyur menggunakan bensin, korban terbakar di sekujur tubuh dan sambil berteriak meminta pertolongan.
"Korban berusaha keluar garasi namun tidak bisa karena terhalang mobil dan juga tangan kirinya dalam keadaan terborgol di tangga lipat,"tegasnya.
Teriakan tersebut di dengar oleh saksi benama Alvian sehingga saksi masuk kedalam garasi dan langsung memadamkan api yang membakar tubuh korban korban.Setelah itu saksi melaporkan kepada pimpinan dan mendatangkan ambulan untuk pertolongan pertama terhadap korban ke rumah sakit.
"Korban selanjutnya di bawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pertolongan medis dan korban mengalami luka bakar 90% di sekujur tubuh, dan saat ini masih dirawat RSUD Kota Mojokerto," pungkasnya.
Kini kasusnya sudah di tangani Polres Mojokerto dengan mendatangi dan mengamankan TKP, mengamankan dan mengintrogasi pelaku serta mengamankan beberapa Barang bukti diantaranya,
1. satu buah botol air mineral 1,5ml
2. Satu buah korek api bensol
3. Satu buah borgol
4. Satu buah tangga
5. Satu buah baju judogi
6. Satu bungkus serpihan sisa baju korban yang terbakar.
Redaktur : U. Suherman