DPO Kasus Penganiayaan Tukang Rias Pengantin di Sukabumi Ditangkap

Redaksi
Kamis, 20 Juni 2024 | 08:28 WIB Last Updated 2024-06-20T01:29:36Z
Pelaku penganiyaan tukang rias pengantin saat ditangkap. Foto: Humas Polres Sukabumi Kota


TERBIT.ID, Sukabumi - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkap Hendra Deriyana (58), pelaku kasus penganiayaan perias pengantin. Dia ditangkap di rumah kontrakannya, Gang Do'a Ibu Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Senin (17/6/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kejadian penganiayaan terhadap perias pengantin bernama Fikri Firdaus (32) itu terjadi di jalan Ciaul Pasir, Cikole, Kota Sukabumi, Minggu (10/3/2024) lalu. Semua berawal saat korban menagih uang sisa jasa rias pengantin pernikahan anak pelaku.

Tidak diterima saat ditagih, timbulah cekcok diantara keduanya hingga pelaku memukul korban menggunakan gelas kaca yang mengakibatkan korban menderita luka sobek di bagian dahi sebelah kanan. 

Usai menganiaya, pelaku langsung melarikan diri. Dengan demikian, selama 3 bulan pelaku berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya ditangkap.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun menyatakan pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Selama DPO, pelaku terus berpindah-pindah tempat menghindari kejaran polisi.

“Setelah menerima laporan polisi mengenai tindak pidana penganiayaan ini, kami sempat melakukan penggerebekan ke rumah pelaku, namun pelaku sudah berhasil melarikan diri. Kami, tim dari Sat Reskrim dan Polsek Cikole juga sudah melakukan pencarian ke daerah Pandeglang, namun pelaku ini sempat berpindah-pindah tempat, baik ke keluarganya maupun rekannya sehingga kami tidak melakukan keberadaan pelaku,” kata Bagus, Rabu (19/6/2024).

Bagus menuturkan polisi akhirnya mengeluarkan DPO terhadap pelaku pada 27 April. Informasi DPO itu disebar di medsos, di beberapa tempat atau lokasi sehingga dapat terbaca oleh masyarakat.

“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah menginformasikan keberadaan pelaku, sehingga kami dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah menjadi DPO selama 3 bulan,” bebernya.

Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun.




Redaktur : Andri Somantri
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPO Kasus Penganiayaan Tukang Rias Pengantin di Sukabumi Ditangkap

Trending Now

Iklan