TERBIT.ID, Sukabumi - Agus Setiagunawan, Kepala Desa Purwasari sekaligus sebagai Pembina Satuan Tugas Anti Narkoba Purwasari (Sankopuri), bersama anggotanya berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu di Jalan Alternatif, RT 5/5, Kampung/Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis, 13 Juni 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.
Agus Setiagunawan mengatakan, lokasi tersebut memang merupakan salah satu titik zona pantau prioritas yang rutin dipantau oleh Satgas Sankopuri.
"Dari sore kami pantau karena memang di situ adalah zona prioritas. Hingga pada saat jam 1 dini hari, Satgas kami kebetulan sedang berpatroli bersama Ketua Satgasnya dan berhasil memergoki seorang pengendara motor yang kami duga terlibat dalam peredaran narkoba," ujar Agus.
Saat Ketua Satgas dan anggota Satgas menghampiri, pengendara motor tersebut langsung tancap gas ke arah Nanggerang atau ke arah Bogor.
"Pada saat itu, posisi saya selaku kepala desa sedang berada di ruas jalan nasional untuk memonitor geng motor. Kebetulan kami sedang bertugas dan langsung menuju ke TKP untuk melakukan penyisiran," tambahnya.
Penyisiran dilakukan dari pukul 01.00 hingga 02.00 WIB bersama dengan tiga anggota Satgas yang standby di empat titik pantau. Namun, upaya untuk menangkap pelaku tidak membuahkan hasil. "Kami tidak berhasil menemukan atau menangkap pelaku yang kami duga sebagai bandar sabu-sabu yang sering mengedarkan narkoba di Purwasari," jelas Agus.
Meski demikian, Satgas Sankopuri berhasil menemukan 30 paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus salah satu merek mi instan populer di Indonesia.
"Berdasarkan kecurigaan kami, setelah membuka bungkus mi instan tersebut, kami menemukan 30 paket aneka ukuran yang diduga sabu," ungkapnya.
Setelah menemukan barang bukti, Agus dan tim Satgas segera berkoordinasi dengan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Sukabumi.
"Alhamdulillah, pada malam itu juga kami didatangi oleh tim BNK Sukabumi sekitar empat personel untuk mengamankan barang bukti dan melakukan visit ke TKP," katanya.
Lokasi TKP berada di ruas jalan alternatif Gedung Putih RT 5 RW 5, tepat di pinggir jalan yang kosong dengan tiang listrik sebagai patokan. "Di situ kami menduga tiang itu menjadi patokan bagi pelaku untuk melakukan transaksi narkoba," jelas Agus.
Setelah dihitung ulang oleh pihak BNK Sukabumi, jumlah paket sabu yang ditemukan mencapai 34 paket. "Karena pelaku kabur, kami tidak bisa memastikan asal pelaku. Yang ditemukan hanya barang bukti transaksi," tambahnya.
Sejak tahun 2021, wilayah ini sudah dipantau secara intensif karena sering dijadikan titik janjian atau titik tempel sabu dan tramadol berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Upaya kami tidak hanya berhenti di sini. Kami juga terus melaksanakan sosialisasi ke berbagai kelompok dan komunitas, termasuk bagi warga yang menerima bantuan PKH," ungkap Agus.
Agus juga mengungkapkan rencana pembangunan Taman Narkoba di dekat lokasi penemuan sebagai langkah pencegahan jangka panjang.
"Kami berharap taman tersebut dapat menjadi tempat yang nyaman bagi masyarakat dan pemuda untuk berperan serta dalam pencegahan peredaran narkoba," tuturnya.
Selain itu, belasan CCTV akan dipasang untuk memaksimalkan pengawasan. "Kami sangat terbantu dengan pengawasan visual melalui CCTV. Ini akan memudahkan kami dalam memantau aktivitas di wilayah rawan," ujar Agus.
Agus menegaskan bahwa Satgas Purwasari, sebagai mitra binaan BNK Sukabumi, telah menyerahkan barang bukti kepada pihak BNK Sukabumi. "Kami hanya membantu pemantauan, dan seluruh barang bukti sudah diserahkan serta diamankan oleh BNK Sukabumi," pungkasnya.
Reporter : Usep Suherman.
Editor : R.Cking.