Panwas Parungkuda Lakukan Pengawasan Rekrutmen Pantarlih di Pilkada Serentak 2024

Redaksi
Kamis, 13 Juni 2024 | 19:42 WIB Last Updated 2024-06-13T13:17:58Z


TERBIT.ID, Sukabumi - Panwas Kecamatan Parungkuda melaksanakan pengawasan langsung dalam kegiatan rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada Serentak 2024, ke Sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) Desa Pondokkaso Landeuh, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten  Sukabumi, Jawa Barat.

Ketua Panwas Parungkuda, Asep Saepul Rohman menyatakan, pengawasan tersebut sesuai tugas dan wewenang Panwas. Tujuannya mencegah pelanggaran dalam pembentuk dan tata kerja Badan Ad Hoc penyelenggara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.

"Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan proses rekrutmen berjalan sesuai aturan dan tepat waktu," Saepul kepada terbit.id, Kamis(13/6/2024).

Menurut Saepul, Pengawasan ini sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Panwas Kecamatan Parungkuda telah melakukan pengawasan langsung ke tiap-tiap PPS di setiap desa se-Kecamatan Parungkuda. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa seluruh PPS di Kecamatan Parungkuda telah melakukan pengumuman dan penerimaan calon Pantarlih secara serentak.

“Kami, Panwas Kecamatan Parungkuda, juga telah membuat himbauan sesuai instruksi Bawaslu Kabupaten Sukabumi yang disampaikan kepada PPK Kecamatan Parungkuda untuk memastikan pelaksanaan pembentukan Pantarlih dilaksanakan oleh PPS tepat waktu sesuai jadwal yang tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum,” tutur Saepul.

Lebih lanjut, Saepul ingin memastikan pelaksanaan seleksi pembentukan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih. Hal ini sesuai dengan Pasal 51 ayat (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Adapun syarat menjadi Pantarlih, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 50 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, meliputi enam poin utama. Salah satu yang paling penting adalah calon Pantarlih bukan anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan.

“Kami berharap pelaksanaan kegiatan rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dapat berjalan sukses dan lancar serta tepat waktu mulai dari tanggal 13-19 Juni 2024,” paparnya.

Panwas Kecamatan Parungkuda berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan memastikan setiap tahap proses pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil.


Editor  : R.Cking.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Panwas Parungkuda Lakukan Pengawasan Rekrutmen Pantarlih di Pilkada Serentak 2024

Trending Now

Iklan