Pengawasan Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang Sesuai Perda No. 17 Tahun 2013

Redaksi
Senin, 24 Juni 2024 | 15:00 WIB Last Updated 2024-06-24T08:02:18Z
TERBIT.ID, Sukabumi - Banyak kendaraan besar seperti truk angkutan barang yang beroperasi di Jalan Nasional, terutama di jalur Sukabumi - Bogor, tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2013. Perda ini mengatur tentang pengawasan dan pengendalian lalu lintas serta angkutan jalan di Kabupaten Sukabumi.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, Asep Sumantri, mengungkapkan bahwa sesuai hasil sosialisasi di lapangan, ada tiga jenis kendaraan yang diatur jam operasionalnya, baik kendaraan dari luar daerah maupun yang ada di dalam daerah.

"Jenis kendaraan tersebut yaitu kendaraan pengangkut hasil tambang, kendaraan kontainer, dan kendaraan pengangkut Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)," ujarnya kepada terbit.id, Senin (24/06/2024).

Asep menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi mengenai pembatasan jam operasional angkutan barang sesuai dengan Perda No. 17 Tahun 2013. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang pengawasan dan pengendalian lalu lintas serta angkutan jalan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Angkutan barang ini seharusnya beroperasi sesuai dengan aturan dan ketentuan. Penetapan waktu operasional angkutan barang hasil tambang, kontainer, dan angkutan AMDK dari luar daerah adalah pada jam 19.00 - 05.00 WIB malam, berarti sesuai dengan aturan tidak boleh beroperasi pada jam sibuk pagi dan sore," ungkapnya.

Sedangkan untuk penetapan waktu operasional angkutan barang hasil tambang, kontainer, dan angkutan AMDK dari dalam daerah adalah pada jam 10.00 - 16.00 WIB dan 19.00 - 05.00 WIB.

"Kami setiap tahunnya terus melakukan sosialisasi kepada pihak perusahaan terkait Perda Nomor 17 Tahun 2013 ini," tambahnya.

Menurut Asep, Dishub selain mensosialisasikan melalui surat juga melaksanakan pengawasan operasional kendaraan tersebut secara rutin bagi kendaraan yang melintas di jalur Cibolang, Benda, Jampang Tengah, dan Cikembar.

"Bagi kendaraan yang melintas, kami hanya bisa menunda jam operasinya saja. Terkait penindakan rambu-rambu, itu bisa dilaksanakan oleh pihak Kepolisian," pungkasnya.

Hasil pantauan terbit.id di lapangan menunjukkan bahwa selama ini aturan dan ketentuan Perda No. 17 Tahun 2013 tidak dilaksanakan dengan semestinya. Banyak kendaraan besar seperti kontainer dan truk pengangkut AMDK masih beroperasi pada pagi hari.



Redaktur : U.Suherman.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengawasan Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang Sesuai Perda No. 17 Tahun 2013

Trending Now

Iklan