TERBIT.ID, Bogor - Polresta Bogor Kota telah berhasil menangkap dua orang yang berinisial WR (25 tahun) dan ER (22 tahun) yang bertugas merekrut influencer untuk mempromosikan situs judi online Instagram, Bogor Kota, Jawa Barat.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, bahwa pihak Kepolisian tadi malam berhasil menangkap dua orang yang bertugas merekrut selebgram- selebgram untuk mempromosikan situs judi online.
"WR awalnya ditawari oleh seseorang berinisial H untuk membuat 15 akun Instagram palsu dengan foto profil wanita cantik. Akun tersebut digunakan untuk menarik perhatian selebgram agar bersedia mengiklankan situs judi online," ujarnya kepada terbit.id, Jumat (28/06/2024).
Lanjut Bismo, bahwa para selebgram yang dihubungi dijanjikan akan mendapatkan bayaran antara Rp 500.000 hingga Rp 1,5 juta per konten yang diunggah, tergantung jumlah pengikut mereka.
“Tersangka memiliki akun palsu yang berisi foto-foto wanita cantik dan menarik.Tujuannya agar meyakinkan para selebgram bahwa ada selebgram lain yang mempromosikan judi online,” jelasnya.
Menurutnya, bahwa WR akhirnya berhasil merekrut 70 selebgram. Setiap kali selebgram mengunggah konten situs judi online, WR mendapatkan bayaran Rp 150.000 hingga Rp 200.000.
“Kemudian dari situs judi online ia juga mendapatkan keuntungan Rp 300.000. Aksinya sudah dilakukan dari tahun 2023 hingga 2024 dan menjangkau wilayah Jakarta, Depok, dan Bogor,”bebernya.
Dalam Menjalankan aksinya, WR dibantu oleh adiknya, ER (22 tahun), yang bertugas mentransfer pembayaran ke rekening-rekening selebgram yang mengiklankan situs judi online.
“ER memiliki 16 rekening penampungan situs judi online,dan dari adiknya juga ia mendapatkan keuntungan dari transaksi situs judi online tersebut,” kata Bismo.
Sehingga jika ditotalkan, dalam satu minggu, WR dan ER mendapatkan keuntungan sampai Rp 5 juta. Uang hasil merekrut selebgram untuk mempromosikan judi online digunakan WR dan ER untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Dengan demikian untuk memertangjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 10 tahun penjara," pungkasnya.
Redaktur : Usep Suherman