Siswa Setukpa dalam penyuluhan Harkamtibmas terkait dengan bahaya judi online di Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Jumat (28/6/2024).
TERBIT.ID, Sukabumi - Siswa Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) melakukan kegiatan penyuluhan Harkamtibmas di Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Jumat (28/6/2024). Materi yang disampaikan siswa SIP 53.1 TA 2024 terkait dengan bahaya judi online (Judol).
Kapolsek Sukalarang AKP Asep Jaenal Abidin menuturkan, hanya 4 desa di Kecamatan Sukalarang yang melaksanakan Harkamtibnas. Dia berharap, kegiatan ini bermanfaat bagi masyarakat apalagi materi yang disampaikan relevan dengan keadaan saat ini.
"Ini adalah bentuk kegiatan preventif, memberikan sosialisasi tentang bahaya judi online. Mudah-mudahan dengan kegiatan warga sadar kalau judi online sangat berbahaya," ujarnya.
Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Desa Titisan, ketua RT/RW, kader dan tokoh masyarakat.
Adapun materi yang disampaikan meliputi pengertian judi online, kemudian faktor terjadinya judi online, faktor yang menjadikan judi online bisa populer kemudian permasalahan yang dapat timbul akibat judi online, hingga dampak judi online.
Selain menyampaikan materi, peserta kegiatan dipersilahkan bertanya atau menggali lebih dalam mengenai bahaya judi online. Mereka bertanya mengenai upaya pihak kepolisian memblokir judi online tersebut hingga bagaimana cara menghindari pengaruh judi online.
"Kami berharap yang hadir dalam kegiatan ini bisa menyebarluaskan apa yang mereka simak dari materi tentang bahaya judi online. Kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah bersedia hadir," ujar perwakilan siswa SIP 53 gelombang 1 TA 2024, Supriyadi.
Redaktur : Andri Somantri.